Minut – Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Kabupaten Minahasa Utara, mulai gerah dengan ulah para pengusaha yang tidak tahu aturan.
Buktinya, dalam waktu dekat ini seluruh Baliho, spanduk dan papan reklame yang tak mengantongi ijini resmi akan ditertibkan.
“Kami akan menertibkan separuh spanduk, baliho dan papan reklame yang tak memiliki ijin,”ucap Kepala Badan Tata Ruang dan Pertamanan Drs Marlon Sangian baru-baru ini.
Menurut Sangian, penertiban ini akan kami lakukan bersama Sat-Pol PP dan Dispenda berdasarkan Perda No 10 tahun 2014 tentang bangunan dan Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang Wilayah.
“Kami berharap pengusaha dan investor untuk taat membayar pajak Baliho,spanduk dan reklame. Kalau tidak maka proses pembongkaran akan kami lakukan,”tegas Marlon.
Kepala Dispenda Tresye Sompie SH,Msi melalui Kabid Pengembngan dan perencanan R mando P Nuah SE mengatakan, sesuai UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah diwajibkan untuk membayar pajak yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak membayar pajak maka sanksi denda 2 persen serta pidana penyalahgunaan pajak yang tidak disetor kekas daerah akan dikenakan bagi pengusaha dan wajib pajak,”jelasnya.
Rudi Ismail, salah satu pengusaha yang mempergunakan jasa baliho diruas jalan Airmadidi mengatakan, selama ini kami tetap kooperatif dengan pihak yang berkompeten terutama dinas tata ruang dan pertamanan.
“Kami tetap taat membayar pajak balihoTepat waktu. Hanya saja ada oknum-oknum diinstansi itu yang tak kooperatif,”koarnya(eca gops)

























