Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024.
Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Minahasa, Piter Maweikere, Rabu (30/11) pagi, usai melakukan rekap berkas pendaftaran.
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran ini berdasarkan pengumuman nomor: 03/PP.05.1-Pu/7102/2022, tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon PPK untuk Pemilu Serentak 2022.
Dimana, dalam surat pengumuman tersebut, perpanjangan hanya dilakukan kepada empat kecamatan yakni, Kecamatan Kawangkoan, Kawangkoan Utara, Tombulu dan Tombariri.
“Berdasarkan surat pengumuman perpanjangan pendaftaran, kepada empat kecamatan ini, pendaftaran akan dibuka mulai 30 November hingga 2 Desember 2022. Jadi, bagi siapa yang ingin menjadi badan adhoc untuk Pemilu Serentak 2022, KPU Minahasa masih memberikan kesempatan,” ujar Maweikere.
Perpanjangan pendaftaran ini sendiri menurut Maweikere dikarenakan empat kecamatan termaksud tadi belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan.
“Pendaftar yang mendaftar melalui aplikasi SIAKBA sebetulnya melebihi kuota. Tapi, ketika ada berkas yang masih kurang kemudian diminta untuk dilengkapi, mereka tidak melengkapinya hingga batas akhir pendaftaran,” ujarnya.
Sementara, pendaftar yang mendaftar mencapai 528 orang, sedangkan yang lengkap berkas hanya 351 orang, dan sisanya 177 orang tidak lengkap berkas.(fernando lumanauw)




















