Bermasalah, DPRD Bitung Minta Pemkot Tunda Izin CV Trijaya Sakti

Bitung- Pembangunan penampungan konteiner milik CV Trijaya Sakti, yang berlokas di kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, diduga bermasalah. Pasalnya, selain belum memiliki izin, juga akibat dari pembangunan tersebut, sejumlah rumah warga disekitar lokasi terkena bencana longsor pasir pada Rabu, (12/11).

Terkait dengan hal itu, Komisi C DPRD Kota Bitung meminta kepada pemerintah kota untuk menunda penerbitan izin untuk CV Trijay Sakti. Hal itu ditegaskan oleh ketua Komisi C, Supermen Gumolung, saat memimpin rapat dengar pendapata dengan sejumlah intansi teknis terkait diantaranya, Camat Madidir, Jane Wauran, SH, Kabid Perizinan, Grace Dengah, Kabid Tata Ruang, Denny Moningka, Sekretaris BPBD, Herman Makalew, Sekretaris Dinsos , Drs Jemmy Mewoh, Plt Kadis Pekerjaan Umum, Rudi Teno, ST, MT, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Jeffry Wowiling, Sekretaris Dispenda, Pingkan Kapoh, SE dan dari CV. Trijaya Sakti, Alan Pateda, serta perwakilan masyarakat yang jadi korban, Olivia Laalah dan Hofni Muhaling.

“Kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bitung untuk menunda izin dari CV. Trijaya Sakti dan sebelum izin diterbitkan tidak diperbolehkan melaksanakan pembangunan sekecil apapun terkecuali aktivitas pembuatan saluran air,” tegas Gumolung.

Tidak hanya itu, Gumolung juga menegaskan, pemerintah kota harus segera membentuk tim investigasi mengenai masalah kerugian yang ditimbulkan pihak perusahaan terhadap masyarakat, karena itu menjadi tanggungjawab dari perusahaan.

“Dinas PU Kota Bitung diharapkan dapat menganggarkan pembuatan sawo dam, karena ini menyangkut keselamatan warga,” kata Gumolung.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang jadi korban bencana, Olivia Laalah dan Hofni Muhaling mengatakan, rumah mereka tidak pernah mengalami bencana longsor pasir, sebelum pembangunan penampung konteiner milik CV Trijaya Sakti tersebut.

“Nanti ada pembangunan ini, baru rumah kami kena bencana,” ujar Muhaling. (hezky)

Tinggalkan Balasan