Manado – Buntut adanya pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) ditengarai dilakukan oknum Camat Langowan Timur (Latim), manajemen dan pegawai PT MMS cabang Langowan mengaku diintimidasi.
Salah satu karyawan PT MMS kepada CyberSulutNews.co.id mengatakan, pasca pemberitaan dugaan pungli tersebut, ada oknum-oknum yang mengaku LSM datang ke kantor dan melakukan intimidasi. “Oknum yang mengaku dari LSM datang ke kantor kami dan bilang, akan membawa masalah ini sampai pengadilan, karena telah mencemarkan nama baik camat,” ungkapnya.
“Apakah LSM tugasnya mendampingi pemerintah melakukan intimidasi ke masyarakat?” ketusnya.
Ia kemudian mengatakan akan mengusut keberadaan oknum dan LSM yang disebutnya tersebut ke Badan Kesbangpol Minahasa dan Provinsi Sulut. “Bila LSM tersebut terdaftar di Kesbangpol, maka kami akan meminta untuk ditegur, bila tidak terdaftar, maka kami bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Langowan Timur, Refran Ruauw kepada Cybersulutnews.co.id, Rabu (02/03) membantah bila dirinya melakukan pungli. Menurutnya, uang yang diminta kepada si pengurus izin adalah bentuk bantuan atau sumbangan dan tidak ada kaitannya dengan pengurusan izin.
“Memang benar saya ada minta uang, tapi itu bukan untuk pengurusan izin tapi minta untuk bantuan Kamtibmas di Kecamatan Langowan Timur, karena si pengurus izin ini adalah perusahaan dan pihaknya sudah menyetujui. Disetujui bukan Rp 1,5 Juta tapi Rp 1 Juta, ini sebagai bentuk kontribusi dari hasil usaha perusahaan itu seperti sejenis CSR, agar usahanya di sini dijaga oleh aparat keamanan di Langowan Timur,” terang Ruaw dengan nada tinggi.
Bahkan, Ruauw yang mengaku berang karena dituding melakukan pungli, berjanji tak akan memberikan izin kepada perusahaan dimaksud karena telah memebeber kesepakatan mereka melalui media massa.
“Saya tidak akan keluarkan izin untuk perusahaan itu. Bilang ke mereka tutup saja perusahaannya jangan berusaha di Langowan Timur,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu karyawan PT MMS (salah satu Cluster Telkomsel, red), hendak mengurus ijin bertetangga. Diungkapkan, saat mengurus ijin, oknum camat meminta uang senilai Rp 1.500.000,-. Saat ditanya apa dasar pungutan tersebut, bukannya memberikan penjelasan yang didasarkan aturan, oknum camat malah memberikan jawaban berbelit.
“Camat bersikeras, dengan berbagai alasan tak masuk akal, menuntut kami membayar uang senilai satu juta lima ratus ribu rupiah tetapi tidak menunjukkan dasar pengenaan pungutan tersebut semisal Peraturan daerah (perda), peraturan Bupati (Perbub) dan sebagainya. Kami menilai ini sebagai Pungli sehingga enggan membayar,” beber sumber yang meminta namanya tidak ditulis.
Diungkapkan sumber, manajemen PT M telah berkonsultasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Minahasa dan mendapat penjelasan bahwa terkait SIUP TDP, PBB dan fiskal semua pembayaran di kantor pusat di Kota Manado karena yang ada di Langowan Timur hanya merupakan cabang.
“Oknum Camat terkesan memeras kami. Padahal semua tetangga, pala dan Hukum Tua sudah tanda tangan,” kata sumber.
Lanjut sumber, Waktu dia mendesak Camat memberikan argumen yang pas mengapa harus bayar uang senilai Rp 1,5 juta oknum Camat kemudian beralasan uang tersebut untuk tambah-tambah biaya perbaikan kantor camat.
Ketika kami sampaikan bahwa biaya perbaikan kantor bukannya lewat APBD Kabupaten Minahasa, camat malah berikan alasan lain, dia bilang kata for keamanan, kalo kata ada gangguan keamanan di pa torang pe kantor, dia le kata musti kase akang amplop. kita bilang pak bukannya itu memang tugas polisi, tanpa harus di kasih amplop karna itu depe tugas,” ungkapnya.
Sumber menyebut, hingga saat ini oknum Camat belum menandatangani surat ijin bertetangga yang mereka layangkan.
Diketahui, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dalam setiap kesempatan menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pengayom dan pelayan masyarakat harus secara kontinue dapat terus memperbaharui diri dan mendekatkan pola pikir dan perilaku yang sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat, harus menjadi panutan atau teladan, sekaligus tumpuan untuk menjembatani bahkan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga paradigma pelayanan yang disuguhkan harus semakin paripurna.





















