
Minahasa – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2014, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (25/08).
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan, dalam kurun waktu 6 bulan berjalan, pelaksanaan APBD TA 2014 dihadapkan pada berbagai dinamika terutama yang berkaitan dengan perkembangan capaian target pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan seperti PAD, dana perimbangan serta pendapatan daerah lainya yang sah.
Pada sisi belanja, perlu mengakomodir program dan kegiatan yang bersifat wajib dan mengikat, seperti tunjangan guru PNSD, pengalokasian dana untuk pajak rokok dan lain-lain. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan perlu dilakukan penyesuaian terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) TA 2013.
“Substansi pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS untuk menyusun APBD 2014 meliputi, target Pendapatan Daerah yang meningkat dari Rp. 881.280.322.160,- menjadi Rp. 942.665.226.779,- artinya mengalami kenaikan sebesar Rp. 61.384.904.673. Sedangkan target belanja daerah mengalami kenaikan sekitar Rp. 118 Milyar,” terang JWS.
Sementara, sesuai amanat Permendagri No 23 tahun 2013, perubahan rencana kerja pembangunan daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaan di tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Rapat Paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs Frits Tairas, dan diikuti para Anggota DPRD, Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Novry Oroh SH MH, Wakapolres Minahasa, Andri Hariyanto SIK, para Asisten Sekda, Kepala SKPD dan jajaran Pemkab lainnya.(fernando lumanauw)


























