Minahasa – Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi menegaskan bahwa, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano harus menggunakan data valid dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, khusus untuk peserta penerima bantuan dari pemerintah.
Hal ini ditegaskan Bupati ROR saat memimpin rapat verifikasi data peserta penerima bantuan BPJS Kesehatan dari Pemkab Minahasa, dengan para Camat se-Kabupaten Minahasa, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Rabu (29/01) pagi.
Dalam rapat khusus membahas peserta BPJS Kesehatan ini, Bupati meminta sikap pro aktif BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano.
Sebab menurutnya, selama ini para Camat, yang dimulai dari Desa/ Kelurahan, sudah sering merubah data untuk penyesuaian peserta penerima, tapi BPJS Kesehatan tidak pernah merubah data.
“Kita harus periksa by name by address, bukan hanya melihat total jumlah. Hal ini untuk memastikan apakah dalam satu keluarga itu sudah masuk semua atau hanya dua tiga orang dari lima jumlah anggota keluarga, ataupun sudah ada nama yang ganda, atau juga sudah terdaftar penerima bantuan tapi masih mandiri. Jangan sampai kita membayar ganda, atau ada mandiri tapi masih dibayar lagi oleh pemerintah,” jelas Bupati.
Lanjut dikatakannya, pihaknya mau data yang valid. Kemudian data yang sudah valid itu nantinya akan ditandatangani Bupati, lalu diserahkan ke BPJS Kesehatan sebagai data yang harus diikuti pihak BPJS Kesehatan untuk penerima bantuan Pemkab Minahasa.
“Dalam rapat ini, kita ingin mencocokkan, mana BPJS yang ditanggung Pemerintah Pusat, mana yang ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mana yang Pemkab Minahasa dan mana yang mandiri. Juga, nana yang kelas I, II dan III, mana yang TNI/ Polri serta ASN, agar semua jelas. Jadi, ketika kami menyerahkan data valid ke BPJS, BPJS harus mengacu pada data itu, bukan pada data yang ada pada BPJS,” tandasnya.(fernando lumanauw)




















