Dana Duka di Minahasa Rp 5 Miliar

Minahasa – Bentuk kepedulian kepada warga Minahasa yang kurang mampu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dibawah pimpinan Bupati Robby Dondokambey SSi MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 Miliar untuk Dana Duka tahun 2025.

Sekretaris Daerah Minahasa, Dr Lynda D Watania MM MSi, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Joice Pua SE, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (21/03) mengatakan, ahli waris akan tetap menerima bantuan sebesar Rp 2,5 juta.

Hanya saja, pencairan Dana Duka tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana ahli waris wajib membuka rekening Bank Sulut-Go, karena bantuan tak lagi diserahkan tunai, melainkan non tunai melalui rekening.

“Untuk pencairan bantuan Dana Duka ini memang ada perubahan dari sebelumnya. Ahli waris sekarang harus buka rekening Bank Sulut-Go karena pencairannya non tunai,” terang Pua.

Untuk kelengkapan administrasi sendiri, ahli waris wajib memasukkan berkas berupa, Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, foto copy Akte Kematian, surat permohonan santunan dana duka dari keluarga dan kwitansi dengan meterai 10.000.

Selain itu, ada pula surat pernyataan tanggung jawab dari ahli waris, surat pernyataan Hukum Tua/Lurah, surat pernyataan Kepala jaga/lingkungan, surat pernyataan ahli waris, foto copy KTP almarhum dan ahli waris, kartu keluarga baru dan lama, surat keterangan tidak mampu, dan rekening BSG.

“Untuk pencairan Dana Duka tahun ini kepada warga Minahasa yang tertimpa duka, sementara berproses. Dana akan tetap disalurkan, jadi harap bersabar,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan