Diduga “Masuk Angin”,Polda Sulut Hentikan Kasus Dugaan Ipal Suami Bupati Minsel

Manado – Prasangka buruk sontak menyerang institusi Polda Sulut, khususnya satuan Reserse Kriminal Umum yang dinahkodai Kombes Pol Krisno Siregar, begitu pelapor kasus dugaan ijazah instan atau palsu milik Suami Bupati Minsel, Tetty Paruntu berinisial KDP alias Decky menerima surat dari penyidik yang menyatakan pengusutan perkara telah dihentikan atau di-SP3.

Menariknya, dalam surat bernomor : B/98/III/2015/Dit Reskrimum tertanggal 19 Maret 2015 itu, bukan tanda tangan Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Krisno Siregar yang tertera, melainkan tanda tangan Kasubdit I AKBP Reino Bangkang. Ini dinilai janggal oleh insan pers yang meliput di sana.

“Harusnya yang tanda tangan Dir, tapi ini malah Kasubdit, terkesan ada lempar bola dalam mengSP3 kasus ini,” ujar salah satu wartawan.

Victor Lolowang, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu mengaku tidak akan diam dengan langkah SP3 yang ditempuh penyidik.

“Ini tetap berlanjut, kita akan ajukan pra-peradilan atas penghentian kasus ini,” tegas Vicktor, Kamis (19/03/2015) sembari menambahkan proses SP3 kasus akan dibawa ke Mabes dan Kompolnas.

Sebagaimana dijelaskan melalui surat SP3 yang diterima Lolowang, penyidik menghentikan pengusutan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Di mana, ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan termasuk tersangka. Di antaranya, saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa, serta saksi Dirjen Dikti Ir Dharnita C Jasrizal.

Alhasil, saat dilakukan gelar perkara yang dihadiri Dir Reskrimum, pihak Itwasda, Bid Propam, Binkum dan Bagian Wassidik, diperoleh rekomendasi untuk menghentikan penyidikan perkara karena tidak cukup bukti.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, perkara dugaan penggunaan ijazah instan atau palsu itu telah dilaporkan Lolowang sejak 15 September 2014.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mulai mengusutnya secara serius, sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.sidik/247/XI/2014/Dit Reskrimum tanggal 14 November 2014.

Sedangkan pada Desember 2014, terlapor resmi telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Sayangnya, baru berjalan 5 bulan pengusutan kasus harus dihentikan. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik ketika dikonfirmasi tak menepis adanya penghentian kasus.

Seperti diketahui, legislator Sulut terjerat persoalan hokum karena diduga telah menggunakan ijazah Strata Satu (S-1) instan atau palsu ketika mencalonkan diri sebagai anggota Dewan periode 2014-2019.

Dugaan ini mencuat pasca terbongkar berbagai kejanggalan dalam ijazah S-1 yang digunakan Decky. Pasalnya, ijazah yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado bernomor 1602/2.95.1A/2005 itu, penggunaannya diduga bermasalah.

Karena fotocopy legalisir ijazah dan legalisir transkrip nilai Decky tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun, serta nomor legalisir. Padahal, menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, point itu patut untuk dicantumkan.

Parahnya lagi, dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Sulawesi, tidak terdapat laporan transaksi perkuliahan mahasiswa atas nama Decky. Pihak KPU Sulut sendiri telah membenarkan ijazah tersebut telah digunakan Decky untuk maju sebagai anggota DPRD Sulut.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan