Tomohon – Usai beredar di sejumlah media sosial dan media massa terkait pernyataan Kementerian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi resmi yang menonaktifkan 243 Perguruan Tinggi di Indonesia memunculkan keresahan bagi ratusan mahasiswa yang kini menimba ilmu di 4 kampus di Sulut
yang masuk dalam daftar perguruan tinggi yang dinyatakan non- aktif dan tidak boleh lagi membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Dari data yang dihimpun Cybersulutnews.co.id melalui website Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII, perguruan tinggi itu tersebar di sejumlah provinsi. Empat diantaranya di Sulut yakni
1.Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
2.Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
4.STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
4. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
Kenyataan ini membuat mahasiswa yang sementara mengecap pendidikan di Unsrit Tomohon meminta konfirmasi pada pihak Rektorat
“Kami sangat khawatir bagaimana nanti nasib kami di Kampus ini. Jika nantinya kami lulus dari Unsrit namun ijazah kami ilegal. Pihak kampus harus terbuka dan menjelaskan hal ini,” tutur salah satu mahasiswi jurusan Keperawatan yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Don Kabo PLT Pembantu Rektor I Unsrit versi akta 32 saat dikonfirmasi, Jumat (02/10/2015) membantah jika Unsrit sudah dinonatktifkan.
“Unsrit dinyatakan non aktif oleh DIKTI karena belum memenuhi beberapa persyaratan seperti seperti rasio dosen, masalah dosen dan rektor , rektor dengan Yayasan. Masalah dualisme kepemimpinan di Unsrit juga berpengaruh,”terang Kabo saat di temui di kampus Unsrit.
Menurut Don Kabo pangkalan data Dikti belum bisa diperjelas karena masih terjadi sengkata dualisme dan sementara menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Jadi belum bisa diputuskan data mana yang akan digunakan sehingga DIKTI mengambil keputusan jika Unsrit bermasalah.
“Pada posisi sekarang sudah ada putusan, karena sejak 30 Maret 2015 Unsrit (versi akta 32) dengan amar putusan adalah sebagai pengelola Unsrit yang resmi dan saat ini tinggal menunggu pengaktifan kembali pangkalan data Dikti,”tegas Kabo.
“Kalimat non-aktif dari sebuah Universitas adalah sangat keliru, karena sangat meresahkan mahasiswa bukan hanya di Unsrit tapi juga di universitas lain,”kata Don Kabo yang juga Dekan Fakultas Teknik.
Di tempat terpisah Rizal Pungus Pembantu Rektor III Unsrit versi akta 11 membenarkan penonaktifan Unsrit. Hal ini dilakukan Ketua Pembina Yayasan Darma Bhakti Indonesia Sri Tarju Harini yang menaungi versi akta 32 maupun akta 11. Harini menyurat kepada Kopertis Wilayah Sulawesi yang isinya menanyakan akses ke pangkalan data kenapa hanya bisa dibuka oleh Unsrit versi Akta 32, sehingga oleh Ketua Pembina Yayasan itu meminta akses masuk ke pangkalan data DIKTI ditutup untuk kedua belah pihak pengelola Unsrit Tomohon.
“Kopertis menyuruh kami tetap melanjutkan perkuliahan, namun saat akan melakukan wisuda kami berkonsultasi dengan pihak Kopertis dan Kopertis menyuruh kami kedua belah pihak baik Akta 11 dan Akta 32 untuk bergabung membentuk satu Rektor untuk keabsahan ijasah agar tidak ada dua ijasah yang keluar, tapi saat ibu Sri Tarju Harini menyurat ke pihak sebelah (akta 32) tidak ditanggapi tidak mau bergabung,”terang Rizal Pungus.
Disinggung putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Akta 32 , menurut Pungus pihak sebelah jangan takabur.
“Ingat SK belum ada surat dari Mahkamah Agung harus turun ke Pengadilan Negeri Tondano, selanjutnya diumumkan dan dibagikan PN Tondano hasil putusannya. Saat ini yang dipakai mereka adalah putusan yang katanya sudah diterbitkan di website resmi MA. Jadi informasi dari website ini belum dijadikan keputusan resmi dan baru merupakan. Karena di Kemenkumham yang masih tercatat adalah kepengurusan akta 11,” tandas Pungus.
Lebih jauh dia menjelaskan sebenarnya hanya satu hal yang dapat membuat Unsrit ini diaktifkan kembali yaitu kedua belah pihak bergabung meninggalkan egonya masing masing untuk duduk satu meja dan bersatu. Hal ini sudah diupayakan oleh pihak Rektorat Unsrit versi akta 11 namun tidak diindahkan Rekotorat versi akta 32.
Diketahui Dikti yang dipimpin Muhammad Nasir terus berupaya membereskan kampus-kampus yang bemasalah. Bahkan, sejumlah kampus pun diindentifikasi bermasah dengan menyelenggarakan pembelajaran yang tidak sesuai aturan, bahkan ada yang memperjualbelikan ijazah.
Bahkan, kini muncul pengumuman yang menyatakan ada 243 kampus yang telah dinonaktifkan sejak 29 Maret lalu. Ratusan kampus itu diduga bermasalah.
Dalam situsnya, Kopertis XII mengumumkan nama-nama lengkap kamus yang dinonaktifkan tersebut. Dalam penjelasannya, Kopertis XII menyatakan kampus-kampus yang dinonaktifkan belum tentu abal-abal, tapi bisa juga kampus berizin namun melakukan beberapa pelanggaran.
Dalam situs resminya disebutkan jenis pelanggaran kampus nonaktif adalah adanya masalah laporan kademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu, masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis.
Nah, di sana juga tertulis bahwa kampus yang dinyatakan nonaktif tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru. Selain itu tidak boleh melakukan wisuda. Selanjutnya adalah, kampus tersebut tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti.
Menristek Dikti Muhammad Nasir membenarkan soal data tersebut. “Betul, yang diumumkan Kopertis sekitar 200-an lebih itu,” ujar Nasir. (maria/*)
























