Dinilai Masih Bermasalah, BPN Tomohon Enggan Buat Sertifikat Tanah di Batas Tomohon-Tondano

Toar Pandeirot
Toar Pandeirot
Tomohon—Belum selesainya masalah tapal batas antara Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa, membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon belum bisa melayani atau mengeluarkan sertifikat tanah bagi warga yang tinggal di daerah perbatasan itu. Hal itu dikatakan oleh Kepala BPN Kota Tomohon, Guntar Tutuarima SH kepada wartawan baru-baru ini.

“Kami memang belum bisa melayani warga yang datang mengurus jika itu berkaitan dengan tanah yang bermasalah dalam hal ini di batas wilayah,” jelasnya.

Meskipun demikian, mantan Kabid Sengketa Konflik dan Perkara BPN Sulut ini mengakui jika sampai saat ini ada beberapa warga yang datang mengurus sertifikat tanah, terpaksa harus pulang dengan tidak ada hasil.

“Kamis erahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan batas wilayah ini dulu. Jika sudah ada kesepakatan, maka sertifikat tanah ini bisa kami keluarkan,” ungkapnya.

Disinggung bagaimana nasib bagi warga yang terlanjur mengurus sertifikat di BPN Tomohon, sementara jika dalam kesepakatan kedua pemerintah nantinya lahan tersebut masuk Minahasa, dijelaskan Tutuarima, pihaknya siap menyerahkan dokumen lahan warga tersebut untuk diurus oleh BPN Minahasa.

“Ini seperti yang terjadi pada sebelum pemekaran Tomohon. Dimana dulunya berkas sertifikat tanah itu diserahkan oleh BPN Minahasa ke BPN Tomohon, maka hal tersebut juga akan kami lakukan,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui bersama, masalah tapal batas Tomohon-Minahasa belum juga menemui akhir. Sejak dimekarkan 2003 lalu, Pemkot Tomohon sudah menganggap tak ada masalah lagi karena Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 49 sudah tertancap kokoh sebagai tanda sudah ada kesepakatan soal batas dua daerah ini. Namun beberapa waktu terakhir, masalah ini kembali diangkat ke permukaan sehingga butuh campur tangan Pemprov Sulut.

Kepala Administrasi Pemerintahan Pemkot Tomohon, Toar Pandeiroth mengatakan memang Pemkot Tomohon saat ini tetap berpegangan pada kesepakatan yang terjadi pada 14 Maret 2008 yang ditantangani Assisten I Pemkot Tomohon Wendy Karwur dengan Assisten I Pemkab Minahasa FPL Loing beserta Assiten I Pemprov Sulut Mecky Onibala soal penegasan PABU 46, 47, 48 dan 49.

“Saat itu sudah ada surat keputusan yang ditandatangani ketiga pihak. Jadi saat ini Pemkab Minahasa tak usah lagi mempermasalahkan. Pemprov Sulut juga harus melihat hal ini,” kata Pandeiroth seraya meminta Tim Penegasan Batas Provinsi di Pemprov Sulut untuk tidak berpihak ke salah satu pihak dalam hal ini Pemkab Minahasa.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa PABU 49 yang saat ini tertancap sudah begitu adanya. Tak usah lagi dipermasalahkan lagi,” ujar Pandeiroth.(mar)

Tinggalkan Balasan