Disaksikan Wabup, DPRD Minahasa Sahkan Perda Inisiatif Kesehatan

Penanda tanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Minahasa dan Wakil Bupati Minahasa, serta penanda tanganan naskah keputusan DPRD Minahasa.
Penanda tanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Minahasa dan Wakil Bupati Minahasa, serta penanda tanganan naskah keputusan DPRD Minahasa.

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Kabupaten Minahasa, tentang pelayanan publik bidang kesehatan menjadi peraturan daerah (Perda), pada sidang Paripurna, Rabu (07/05).

Ketua DPRD Minahasa, Drs Fritas Tairas, selaku pimpinan sidang menyampaikan apresiasi kepada pihak Eksekutif dan Legislatif dengan penuh dedikasi yang tinggi telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan, sehingga menghasilkan Perda inisiatif tentang kesehatan

Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang, yang turut menghadiri sidang Paripurna tersebut, dalam sambutannya mewakili Bupati Minahasa mengatakan,

Persetujuan Raperda pelayanan publik bidang kesehatan untuk menjadi Perda ini, merupakan kinerja dan prestasi yang cukup besar bagi DPRD Minahasa, dalam mengakomodir aspirasi masyarakat Minahasa serta telah memberikan masukan dan solusi yang memberikan dampak positif baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, maupun masyarakat Minahasa itu sendiri.

“Hal ini menunjukkan kepekaan sosial dari anggota dewan yang terhormat dalam mewadai kecenderungan dan dinamika masyarakat yang ada di tanah Toar Lumimuut yang tercinta ini, juga menunjukkan kwalitas dan kapabilitas intelektual, visi dan kejelihan dewan terhormat dalam menginterpretasikan serta mengantisipasi proses kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sementara kita giat-giatkan,” ujar Ivansa sembari memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Minahasa yang ada.

Acara kemudian diakhiri dengan penanda tanganan naskah persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Minahasa dan Wakil Bupati Minahasa, serta naskah keputusan DPRD Minahasa.

Turut hadir dalam sidang ini, Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denny J Tombeng SE MBA dan Janes Parengkuan SSos, Sekretaris Daerah Minahasa, Jeffry Robby Korengkeng SH MSi, Wakil Ketua PN Tondano, Ivon Maramis SH, Wakapolres Minahasa, Kompol Refly Kaunang SIK, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Kapten Kav Ahmad Nurdin, Konsultan Kesehatan Basic CIDA, Yudha Yunus, Hamad Ikhsan dan Tommy Sondakh SH, serta sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan