Disnaker Belum Terima Pengaduan Soal UMP

Tomohon – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tomohon hingga saat ini belum menerima pengaduan dari para buruh dan pekerja soal Upah Minimum Regional (UMP). Menurut Kadis Disnaker, Mirian Rau  saat  ini UMP Sulut berjumlah Rp 1.900.000 sesuai Peraturan Gubernur.

“Tidak ada aduan bukan berarti para pekerja sudah menerima upah sesuai UMP, tapi bisa saja sudah terjadi kesepakatan antara pemilik perusahaan dam para karyawannya,” jelas Rau.

Ke depan Rau mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada aduam dan temuan di lapangan soal pengupahan ini.

“Di Tomhon terdapat 225 perusahaan kecil dengan jumlah pekerja 25 orang, 26 perusahaan dengan 25-100 pekerja dan 6 perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang,”tukas Rau. (maria wolajan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan