Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Bursa Kerja. Kegiatan ini dilaksanakan di Wale Syalom Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, Kamis (20/03).
Dalam laporannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam M Rau SH mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk terwujudnya pelayanan pasar kerja secara cepat, tepat waktu dan akurat kepada para pencari kerja dan penguna tenaga kerja serta pemerintah dan agar terciptanya kondisi pasar kerja yang lebih baik, sehingga pencari kerja mudah menemukan pekerjaan dengan mengisi lowongan kerja secara tepat, cepat dan benar.
Lanjut beliau bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan lebih khusus di bidang penempatan tenaga kerja bagi para lurah se-Kota Tomohon, para tokoh masyarakat/tokoh agama sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha serta pencari kerja untuk memasuki dunia kerja.
Dalam sambutannya Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAp mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini memberi manfaat, khususnya dalam pemahaman akan proses penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat mencegah terjadinya traficking. Diharapkanya pula agar para camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama agar dapat ikut menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang proses penempatan tenaga kerja. “Hindarilah terjadinya pengiriman tenaga kerja yang bersifat ilegal karena akan merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, Hubungilah Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon untuk mencari Informasi tentang lowongan dan penempatan tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri,” kata Poli.
Pada kesempatan ini pula beliau memintakan kepada Disnaker Kota Tomohon agar lebih proaktif untuk menyampaikan peluang-peluang kerja kepada masyarakat pengangguran di Kota Tomohon. Kepada para pengusaha diwajibkan untuk melaporkan kepada Pemkot Tomohon melalui Disnaker mengenai lowongan-lowongan yang tersedia sesuai dengan Keppres no. 4 tahun 1980.
Data tahun 2012 untuk pencari kerja di Kota Tomohon adalah sebanyak 3.859 orang atau 8,79.
Sebagai nara sumber dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Hard F Marentek S Sos(Kepala Seksi), dari dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Mariam Rau SH yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Tomohon.(Maria Wolajan)


























