Tomohon – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kota Tomohon, Theo Paat mengatakan pihaknya melayani masyarakat yang ingin mengganti e-KTP yang hilang. “Jika e-KTP hilang harus melaporkannya ke Kepolisian untuk dibuatkan Surat Keterangan hilang sebagai dasar ke kantor Dispencapil untuk mengganti KTP yang hilang tersebut,” jelas Paat, Senin (05/05).Paat mekanjutkan KTP yang akan diganti adalah sementara atau KTP non elektronik, itu masih dapat berlaku sampai akhir Desember 2014.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, pasal 10 yang menyebutkan bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku sampai dengan paling lambat 31 Desember 2014,” kata Paat. Proses yang dilakukan pihaknya adalah masyarakat diharuskan untuk mrngurus pengajuan KTP (mengisi formulir KP-1, Mengetahui RT, RW, dan Kelurahan) dengan dilampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian lalu melaporkan serta mengajukan ke petugas pelayanan KTP/KK di Kecamatan.
“Begitu pun halnya dengan penggantian data yang salah di dalam e-KTP setelah e-KTP diterima penduduk dilakukan melalui pelayanan e-KTP reguler, sejauh kesalahan tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan cetak. Dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat melakukan pencetakan e-KTP maka proses penggantian e-KTP dilakukan seperti proses kehilangan e-KTP,” tukas Paat. (Maria Wolajan)




















