Dispenda Data Setiap Rumah Makan di Minahasa

Minahasa – Dalam rangka upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Minahasa, tengah melakukan pendataan rumah makan yang memiliki potensi PAD.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dispenda Minahasa, Jan Luntungan SH, kepada Cybersulutnews.co.id, Selasa (04/08).

“Saat ini kami sementara melakukan pendataan rumah-rumah makan dan tempat hiburan lainnya yang berpotensi menghasilkan PAD bagi keuangan daerah. Dari yang sudah didata, beberapa diantaranya dilakukan uji petik, sebesar apa pemasukkan dan keharusan kontribusi pajaknya bagi daerah,” terang Luntungan.

Menurut Luntungan, dari hasil uji petik, ada rumah makan yang sebelumnya sudah membayar pajak, namun ternyata lebih sedikit dari yang seharusnya disetor sebagai pajak.

“Artinya kami dapati ada yang membayar pajak tidak sesuai pemasukkan. Seperti contoh, ada rumah makan yang hanya membayar pajak Rp 1,2 juta, tapi ternyata setelah diuji petik pajaknya bisa mencapai Rp 6 juta, itu artinya pemerintah dirugikan,” tukasnya.

Disinggung tindakan Pemkab Minahasa terhadap pelaku pajak yang tidak membayar pajak, Luntungan mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif untuk membuat pelaku pajak ini membayar pajak.

“Pertama tentu dilakukan pendekatan. Kemudian ada langkah-langkah preventif yang dilakukan. Bila tidak membayar pajak, pertama yang dilakukan adalah memasang larangan parkir didepan rumah makan, selanjutnya langkah paling terakhir adalah penutupan terhadap rumah makan tersebut,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan