Disperindag Tomohon Perketat Pengawasan Distribusi Barang

Tomohon–Mendekati masa puasa dan Lebaran 2016, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tomohon semakin tingkatkan pengawasan, khususnya terhadap barang dan jasa yang beredar atau diperdagangan di masyarakat. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Perdagangan RI No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

“Pengawasan terhadap distribusi barang akan kami kontrol secara ketat mengingat pada minggu berjalanan ini umat Muslim akan melaksanakan Puasa,” kata Kepala Disperindag Kota Tomohon, Ruddie Lengkong kepada wartawan belum lamai ini. Dikatakan Lengkong, pengawasan dilakukan pada barang yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia dan juga kadaluarsa suatu produk pangan.

“Apalagi, sebentar lagi memasuki bulan puasa dan kemudian Lebaran. Ini yang kami antisipasi dengan imbauan atas barang beredar yang belum ber-SNI dan juga sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Untuk itu, Lengkong mengingat agar para pelaku usaha produk beredar, seperti makanan dan minuman yang diperdagangkan diberbagai pasar tradisional dan pertokoan modern serta minimarket untuk menertibkan produknya.

“Kami mendorong, agar pelaku usaha ikut memberikan perlindungan kepada konsumen. Jika didapati ada pedagang yang nakal dan merugikan konsumen, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Lengkong.(mar)

 

Tinggalkan Balasan