Ditertibkan Polres, Pedagang Kompleks Intan Mengadu ke DPRD Bitung

Bitung- Sejumlah pedagang minuman keras di kompleks eks bioskop intan Boitung yang ditertibkan oleh aparat Polres Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat POl PP) beberapa waktu lalu, Jumat (14/11) mengadu ke DPRD Bitung.

Para pedagang tersebut diterima oleh sejumlah personil Komisi C DPRD Bitung diantaranya, ketua komisi, Superman Gumolung, wakil ketua, Femmy Lumatauw, sekretaris John Hamber dan sejumlah anggota komisi C, Syam Panai, Habrianto Achmad, Nabsar Badoa, Joel Jerry Lengkong, serta Ketua Komisi B, Antonius Supit di ruang rapat paripurna.

Juga dihadirkan sejumlah SKPD terkait diantaranya, kabid Perizinan, Grace Dengah, Kadis Pasar, Ritta Tumewu, SPD MAP, Kasat Pol PP, Drs Boy Boy Rumawung. Menurut perwakilan pedagang, Hasan Suga, pihaknya merasa keberatan dengan penertiban tersebut, karena selain itu merupakan tempat mereka mencari nafkah, juga mereka memiliki izin dari pemkot Bitung.

“Kami harap dewan bisa membantu kami, karena yang ditertibkan ini merupakan tempat kami mencari nafkah sehari-hari,” kata Suga. Sementara menurut para kepala SKPD, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang tersebut sudah menjual minuman keras, yang dilarang pemerintah.

Mendengar keluhan sejumlah pimpinan SKPD, ketua Komisi C, Superman Gumolong atas nama DPRD merekomendasikan kepada pemerintah kota Bitung untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa memperhatikan nasib dari pedagang asongan yang berjualan disamping kanopi agar bisa menyiapkan tempat berdagang dan ijin berjualan.

“Pemerintah Kota Bitung diharapkan segera melaksanakan rapat koordinasi Polres Bitung untuk segera mengembalikan gerobak-gerobak pedagang yang ditahan karena mengingat itu adalah mata pencaharian mereka. Untuk permasalahan minuman keras diserahkan sepenuhnya kepada Polres Kota Bitung, karena itu sudah mask ke ranah hukum dan menjadi tanggung jawab pihak Kepolisian,” kata Gumolung. (hezky)

Tinggalkan Balasan