
“Bukan baru kilen saya yang mengalami kejadian seperti ini. Sudah banyak korban-korban lainnya. Untuk itu saya minta Kapolda agar segera memproses ACC di Manado terutama di Jalan Betesda, karena mereka dinilai melanggar aturan,” tegas Doan.
Ia pun mempertanyakan komitmen Kapolda untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat Sulut. Pasalnya, anggota polisi saat ini kata Doan sudah tidak lagi mengayomi dan melindungi masyarakat.
“Buktinya seorang warga sipil dibawa ke Markas Brimob, di ancam hanya untuk menandatangan surat penyerahan kendaraan. Apa itu tugas polisi?,” ungkapnya.
Dilanjutkan Doan, penarikan kendaraan itu bisa dilakukan bilamana pihak ACC dan pembeli sudah menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Selain itu peraturan perkap tidak ada itu pendampingan oleh anggota Polri kala melakukan penarikan kendaraan sebelum menjalani sidang,” pungkasnya sembari mengimbau kepada masyarakat bila mengalami hal yang sama seperti kliennya agar segera melaporkan ACC tersebut ke pihak polisi.
“Jangan takut, laporkan saja. Karena setau saya pihak ACC tidak diijinkan menarik kendaraan jika belum menempuh proses persidangkan,” tambahnya. (jenglen manolong)



















