Rapat Paripurna Buka Tutup Masa Sidang Reses DPRD Sulut

11304102_454099904759901_1669989126_nManado – Setelah melakukan pembahasan yang cukup alot oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dan instansi terkait, akhirnya ranperda perubahan atas Peraturan Daerah ( Perda) No 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulut dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan lewat rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Drs Steven Kandouw, Selasa (16/06/2015).

11355521_454099991426559_1506887050_n

11651019_454100034759888_594517559_n

Sebelum revisi kedua Perda tersebut ditetapkan, enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut dalam pemandangan akhir mengharapkan agar Perda Pajak dan Retribusi segera disosialisasikan.

 

11653411_454099931426565_787267408_n

11119659_454100098093215_1659017912_n

“Jangan sudah dibahas yang memakan waktu cukup lama namun hanya dibiarkan tanpa sosialisasi. Maka Perda itu akan mubazir,” ungkap NoLdi Lamalo yang dipercayakan sebagai Ketua Pansus Pajak.

11304535_454100058093219_869554142_n

11650619_454100084759883_519469649_n

Selain penetapan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur DR S H Sarundajang dan Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, ikut juga diparipurnakan hasil reses 45 anggota dewan untuk triwulan pertama tahun 2015 dan penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua.(advetorial/nix)

11292627_454100041426554_1746994825_n

 

11653465_454100111426547_108229011_n

Tinggalkan Balasan