DPRD Tomohon Bakal Susun 3 Perda Inisiatif Keagamaan

Tomohon – DPRD Tomohon dalam waktu dekat ini akan segera membuat peraturan daerah (Perda) inisiatif Jumat Agung, Paskah dan pengucapan syukur.

Perda ini akan dibuat guna mendukung Tomohon sebagai Kota Religius. Hal ini dikatakan salah satu Anggota Komisi 1 DPRD Tomohon, Drs Piet Pungus SPd kepada wartawan, Selasa (17/03).

“Ini baru wacana yang sementara digulirkan ke fraksi dan komisi yang ada di Dekot Tomohon. Namun demikian, sebagian besar anggota dewan menerima usulan perda inisiatif ini,” ujar Pungus.

Dalam Perda ini, Pungus menjelaskan, akan menerapkan kebijakan dalam dasar payung hukum berupa tentang adanya pembatasan kendaraan di dekat gereja dan mesjid, pengurangan jam berjualan di pusat kota serta adanya penutupan hiburan seperti tempat karaoke dan sebagainya.

“Hari Jumat itu juga ada ibadah Sholat dari umat Muslim sehingga Perda ini sangat baik untuk diterapkan,” ungkapnya.

Disinggung apakah draft akan ranperda ini sudah dibuat, Pungus mengatakan, jika itu masih menunggu hasil pembahasan komisi di DPRD Tomohon dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tomohon.

“Intinya perda ini untuk memfasilitasi Jumat Agung menjadi hari sakral bagi warga Tomohon guna menunjang Tomohon sebagai Kota Religius. Untuk itu, pendapat dari semua elemen masyarakat sangat kami harapkan,” tambahnya.(maria)

Tinggalkan Balasan