Dua Pelaku Pengrusak Mobil Polisi Polda Sulut Diancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Manado – Dua pelaku pengrusakan mobil milik anggota polisi Polda Sulut di ruas jalan depan Manado Town Square (Mantos) masing-masing, Alwin Hendrik (32) dan Lorenso Retek (19), diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukumannya lima tahun enam bulan penjara,” terang Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, Kamis (01/10/2015) sore, di ruangannya.

Kejadian pengrusakan yang sempat menjadi tontonan para pengendara baik roda empat maupun roda dua itu terjadi, Rabu (30/09/2015), di jalan depan Mantos. Korban yang saat itu hendak melintas jalan Mantos bertemu dengan para pelaku yang saat itu sedang mengantar jenazah dari arah Kampung kakas menuju Mahakeret.

Melihat arak-arakan, korban lantas memelankan kendaraan dan berencana untuk berhenti sejenak di pinggir jalan. Belum sempat berhenti, dari arah belakang para pelaku berlari menuju depan kemudian langsung mencegat kendaraan korban.

Ketika dihentikan, mobil jenis Suzuki R4 berwarna Hitam langsung dihancurkan. Akibatnya, kaca depan mobil pecah, bomber depan rusak, wiper belakang patah dan lampu rem belakang dicopot para pelaku.

“Padahal saya sudah menunjukan identitas saya. Tapi mereka malah bilang kalau saya ini anggota dari perbakin. Mobil saya pun kemudian dirusak-rusak para pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk,” kata korban yang enggan namanya dipublikasi dengan mimik muka pasrah melihat kendaraannya rusak.

Mengalami peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sario. Mendapat laporan dari korban yang juga adalah anggota polisi Polda Sulut, anggota Polsek Sario kemudian berkoordinasi dengan anggota Tim Manguni.

Di Kompleks pekuburan Mahakeret, tepatnya depan rumah makan Saroja, pelaku Lorenso kemudian ditangkap. Dalam penangkapan itu, Tim Manguni sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga. Dengan melempar batu kearah Tim Manguni, masa meminta agar Lorenso dilepaskan.

Merasa terancam, petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara. Aksi penyerangan dengan batu pun kemudian dihentikan warga. Pelaku Lorenso kemudian digelandang menuju Polsek Sario.

Sedang, Hendrik diamankan di Polda Sulut saat memprovokasi masyarakat untuk membebaskan Lorenso yang sudah diamankan di pekuburan Mahakeret.

Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, masa dengan ganasnya mendatangi Kantor Mapolda Sulut dan meminta agar polisi dapat segera membebaskan pelaku pengrusakan mobil milik anggota polisi.

Di Mapolda, puluhan masa yang emosi itu pun membantah jika Lorenso telah merusak kendaraan R4 milik petugas di jalan Mantos. Sayangnya, sangkalan dari masa tersebut terpatahkan setelah mobil korban diperlihatkan ke masa yang mengamuk.

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini ada dua pelaku yang kita amankan. Yakni, Lorenso dan Hendrik. Kedua pelaku saat ini sudah diserahakan Polsek Sario ke Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lanjut. Kasus ini masih sementara dikembangkan, untuk mencari pelaku lain,” kata Damanik. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan