Dua Pengedar Shabu Jaringan Sulut Diringkus Polda Sulut, 15 Gram Sabu Disita

Dua tersangka saat berada di Mapolda Sulut (foto:ist)
Dua tersangka saat berada di Mapolda Sulut (foto:ist)
Manado – Dua pengedar narkoba jenis shabu jaringan Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing, Benny Limunandar (43), warga Kelurahan Kairagi Satu, Lingkungan IV, Kecammatan Mapanget dan Anneke Mangi (51), warga Perumahan Wen-win, Blok F nomor 01, Kecamatan Pineleng, Jumat pekan lalu berhasil diamankan anggota Narkoba Polda Sulut.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 20 paket shabu dengan berat 15 gram.

Direktur Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edi Djubaedi, Kamis (09/07/2015) pagi mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba jaringan Sulut itu diamankan di dua tempat berbeda yakni, tersangka Benny ditangkap di Hotel Novotel kamar 1501. Sedang, pelaku Anneke, ditangkap di Jakarta tepatnya di apartemen Rajawali jalan Pademangan.

“Pada Minggu (28/06/2015), sekitar pukul 01.30 Wita, kita berhasil meringkus tersangka Benny dan menemukan satu paket sabu. Dari tersangka Benny petugas pun berhasil mengorek teterangan soal asal muasal barang haram yang beredar di Sulut,” terang Kombes Pol Edi Djubaedi.

Mendapat keterangan dari tersangka Benny kata Djubaedi, petugas pun kemudian bergerak dan menuju rumah tersangka Anneke di Perumahan Wen-win. Sayangnya, petugas tidak menemukan tersangka. Dirumah tersangka Anneke petugas hanya mendapati 20 paket shabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.

“Kita terus melakukan pencarian kepada pelaku. Hingga akhirnya Anneke kita tangkap di Jakarta pada Jumat (03/07/2015),” terang Edi Djubaedi sembari menambahkan, pihaknya masih terus mengemangkan jaringan kedua pelaku.

Tersangka Benny sendiri ketika dikonfirmasi, mengaku sudah lama mengenal tersangka Anneke, karena ia sering memesan narkoba jenis shabu ke Anneke. “Ketika butuh saya menghubungi Anneke. Hanya itu saja,” kata Benny singkat sambil menutup wajahnya dengan kaus tahanan bertuliskan Tahanan Polda Sulut. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan