Manado – Setelah mengadili terdakwa RNE alias Ronny, 48, warga Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung gelanggang pemuda atau dikenal gedung Youth Center, bertempat di kawasan Mega Mas, kini kembali Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (23/02), mengadili dua tersangka lainnya dengan berkas berbeda.
Masing-masing, DM alias Umar alias Jufry (49), warga jalan Cempaka Sari I, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat dan PM alias alias Pascalis (44), warga Desa Kolongan Tetempangan, Jaga I, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara, tak lain mantan wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rommy Johanes SH, Oikurnia Zega SH, Arif Kanahau SH dan Rian Untu SH, membacakan dakwaan masing-masing terdakwa di depan dihadapan Majelis Hakim Hakim, Jemi Lantu, Vera Linda Lihawa, dan Djainuddin Karanggusi.
Umar, selaku direktur PT Radema Sembada Laksa berdasarkan akta Notaris. Secara bersama-sama dengan Eman selaku ketua komite yang mengantikan Mitakda dalam pembangunan gelanggang pemuda (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Gebby Soputan selaku asiten dalam pengawasan pekerjaan pembangunan, Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deyce Pangalila dan Donald Pakasi selaku pengawasan lapangan pada pelaksanaan pekerjaan gedung Youth Center dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tempat di Kompleks Mega Mas. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkama Agung RI Nomor 153/KMA/SK/X2011, pengadilan tindak pidana korupsi manado berwenang memeriksa karena melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Terdakwa tidak melakukan negosiasi harga atas perubahan volume pekerjaan dan menerima pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp778 juta. Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-udang nomor 31 tanun 1999 tentang pemeberantasan tinda pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan Mitakda, awalnya dia menjadi ketua komite pembangunan gedung gelanggang pemuda Kota Manado yang pertama berdasarkan surat keputusan Walikota Manado nomor 70 tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011. Namun karena telah melakukan penarikan sejumlah uang, posisinya diganti Eman.
Perbuatan terdakwa Mitakda yang melawan hukum sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulut nomor SR-358/PW18/5/2014 tanggal 30 Septermber 2014.
Terdakwa yang secara melawan hukum melakukan pengambilan dana sebesar Rp200 juta, dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga Negara kementerian Pemuda dan Olahraga RI telah melakukan pengeluhan kepada terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999. (Ai)




















