Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan semua aparatur harus cermat mengolah barang dan jasa. Menurutnya prinsip tersebut untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yangbersih (clean goverment.
“Seluruh aspek penyelenggaraan
pemerintahan di Kota Tomohon harus dilaksanakan dengan berkualitas,
bertanggung jawab dan profesional termasuk di dalamnya aspek pengadaan
barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pemerintah kota tomohon harus diselenggarakan dengan baik,bermutu dan memenuhi 7 prinsip dasar yaitu efisien, efektif, trasparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,” ujar Eman.
Hal ini ditegaskan Eman saat membuka kegiatan Pembekalan Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (18/02) di Lantai 3 Kantor Walikota Tomohon yang diselenggarakan
Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Selanjutnya kata Eman melalui pengadaan barang dan jasa yang berkualitas tentu sangat menentukan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon.
“Untuk mewujudkannya dibutuhkan aparatur penyelenggara pemerintahan meliputi para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran SKPD dan lurah se-Kota Tomohon yang memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan.barang dan jasa pemerintah,”urainya lagi.
Secara nyata untuk mencapai harapan tesebut tentu dalam mengawali seluruh kegiatan maka penting untuk dilakukan pembekalan pengadaan barang/jasa yang dikhususkan bagi para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran SKPD,
serta para lurah se-kota yang akan mengelola Program Penataan
Lingkungan Pemukiman Penduduk Perkotaan (P2LP3), sehingga diharapkan
dalam pelaksanaan dan pengelolaan di masing-masing SKPD dan kelurahan
akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eman kembali mengingatkan bahwa APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2015
telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.100 juta kepada 44 kelurahan
yang ada di Kota Tomohon, untuk melaksanakan program P2LP3 yang
pelaksanaannya dilaksanakan secara swakelola oleh setiap kelurahan.
Selajutnya kata Walikota murah senyum ini, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang antara lain mengamanatkan beberapa hal yaitu: menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya
tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat dan akuntabel sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).
Berkaitan dengan hal tersebut di atas lembaga kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah telah mengembangkan sistem informasi untuk
mendukung pelaksanaannya yaitu: sistem informasi rencana umum pengadaan (sirup), merupakan informasi pengumuman rencana umum pengadaan secara nasional dan sistem monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara online (monev online) merupakan siste informasi pelaporan rencana dan realisasi pengadaan barang dan jasa
yang dapat diakses melalui Website LKPP.
Selanjutnya Eman mengharapkan dengan terselengaranya pembekalan
pengadaan barang/jasa akan menciptakan aparatur yang memahami dan mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa di SKPD dan kelurahan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pada akhirnya semuanya akan bermuara pada pengelolaan keuangan daerah yang
semakin baik, sehingga tekad kita bersama selaku pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon untuk mempertahankan opini wajar tanpa 0pengecualian (unqualifed opinion) dari BPK RI terhadap laporan
keuangan pemerintah kota akan dapat diwujudnyatakan.
Tampil sebagai narasumber yakni Inspektur.Kota Ir Djoike Karouw Msi, Kepala Bapeda Ir Enos A A Pontororing MSi, Kadis PU Ir Joice C L Taroreh MSi, Kadis PPKBMD Ir H V Lolowang. Diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah Kota Tomohon, Kepala-kepala Puskesmas sampai ke Lurah-lurah.(maria)




















