Manado- Mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumajar (49) atau lebih dikenal disapa “Epe” kembali diadili Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2009-2010 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (11/08/2015).
Dikarenakan kerugian negara diatas Rp 50 Miliar sehingga majelis hakim yang mengadili perkara ditetapkan lima orang sekaligus. Yakni, Aminal Umam SH MH, Darius Naftali SH MH dan Vincentius Banar T SH MH serta dua hakim adhock Nich Samara SH MH dan Wenny Nanda SH dibantu tiga panitera pengganti, Marthen Mendila SH, Ni Ketut Susan SH serta Nontje Opit.
Epe yang sudah menjadi terpidana asal warga Talete 1 Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, didakwa telah melakukan perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan memerintahkan mancairkan kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk kepentingan pribadi terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 dan 2010.
Dimana terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp34.063.051.070,00 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara yakni merugiakan keuangan Pemkot Kota Tomohon sekira Rp 70.883.662.960,00.
Oleh Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro, Budi Nugraha, Tri ANggoro Mukti dan Irman Yudiandri menjerat terdakwa dalam pasal berlapis yakni, dalam tindak pidana penggunaan dana kas daerah pemkot tomohon TA 2009 dan 2010 dalam pasal 2 ayat (2) subsider pasal 2 ayat (1) lebih subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 jo 65 kitab UU KHUP pasal tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau sesuatu beruapa uang kepada pemeriksa BPK RI di Manado terkait pemeriksaan laporan keuangan daerah TA 2007, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor serta pasal 13 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Usai persidangan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim kemudian memerintahkan agar JPU menghadirkan para saksi untuk persidangan berikutnya.
Dalam sidang tersebut, saat ketua majelis memberikan kesempaatan kepada terdakwa untuk berbicara, dan dikatakan terdakwa jika dirinya telah menerima dakwaan dan mempelajari ada sebagian yang dimengerti akan tetapi masih ada tabir gelap yang melingkupi APBD Kota Tomohon.
“Saya sudah menerima dakwaan, saya mempelajarinya dan ada yang saya mengerti, tetapi sebagian masih ada tabir gelap APBD Kota Tomohon yang mudah-mudahan bisa terungkap sehingga semuanya terang, saya berharap siapapun yang terlibat agar diseret juga disidangkan,” ungkap terdakwa.
Akan hal tersebut, Ketua majelis mengatakan mengenai sisi gelap, nanti jaksa saja yang mengungkapnya.
“Mengenai sisi gelap bukan urusan kami (majelis hakim), nanti jaksa yang mengungkapnya saja,” tegas Umam.
Epe yang diwawancarai usai sidang, sempat mengatakan kalau aliran dana sebagian ke para anggota dewan.
“Yang lain ke dewan, katanya sambil berlalu pergi.
Dalam sidang pun Epe meminta agar para Majelis Hakim yang dipimpin, Wakil Ketua PN, Aminal Uman SH, bisa membuka tabir yang sejelas-jelasnya kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD tahun 2009-2010, dengan kerugian negara Rp 70 milliar.
“Saya minta pak hakim bisa membuka seluruh yang terlibat dalam kasus ini, sebab ini bukan cuma saya sendiri yang bertanggungjawab,”ujarnya.
Epe sendiri dalam sidang kali ini, terlihat lebih tenang. Terpantau istri dan anak-anaknya duduk dikursi pengunjung PN, yang setia menemaninya.(Ay)


























