
Dir Reksrimsus Polda Sulut, AKBP Hilman SIK MH, Senin (03/11) sore, kepada sejumlah wartwan mengatakan, Youth Center terus berjalan dengan proses penyidikan walaupun satu oknum meninggal dunia. “Tidak ada perubahan pada penanganan, tetap berjalan. Sudah sepuluh tersangka, dan akan tambah lagi loh,” tandas Hilman.
Sementara, sumber penyidik Tipikor mengatakan, Selasa (04/11), pihakanya akan menyerahkan tiga tersangka RE alias Ronny, PM alias Pas dan JU alais Jufry, ke Kejati Sulut dengan status tahap dua. Hal itu dilakukan menyusul berkas ketiga dianggap lengkap oleh penyidik kejaksaan.
“besok (hari ini-red) pukul 9 kami serahkan tiga tersangka ke kejati,” ugnkap penyidik.
Kasus Youth Center ini berbandrol Rp 9,6 miliar dan teridentifikasi diselewengkan. Hal-hal yang mencurigakan adalah dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban.
Gedung yang diperuntukan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, berdiri di atas lahan 16 persen, di kawasan Mega Mas Manado. Namun setelah dicek, gelanggang serta lokasi pementasan nihil. Yang terlihat hanya dua lapangan bulutangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki tribun.
Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti Balai Desa yang mewah. Pergantian pelaksana proyek pembangunan atau komite, juga dinilai penyidik improsedural. Penggantian nama bangunan juga bermasalah. Selanjutnya, lokasi pembangunan juga tidak sesuai proposal ke Kemenpora, merupakan institusi yang membiayai proyek tersebut.(Jenglen manolong)


























