Gaji 13 PNS Masih Kabur

Manado – Kabar kenaikan gaji sebesar 10 persen dan pencairan gaji 13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) belum berwujud. Belum ada petunjuk presiden dan peraturan Menteri Keuangan dana tersebut dicairkan.

Demikian Praseno Hadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Sulut dengan BPKMD Sulut di Kantor DPRD, Sario baru-baru ini. Kata Praseno, meski sudah ditata dalam anggaran pemerintah, dana tersebut hingga kini belum ada.

“Biasanya Maret sudah ada, April dibayar. Tapi sampai saat ini belum ada petunjuk,” kata dia.

Ia juga mengaku belum tahu kepastian waktu turunnya petunjuk tersebut. Kata dia, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan karena dalam waktu dekat akan dibahas APBD Perubahan 2014.

Anggota Komisi II DPRD Sulut Andrei Angouw langsung menyoroti hal itu. Ia menyebut, pada tahun lalu anggaran tidak langsung, seperti untuk membayar gaji PNS, menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Nilainya bahkan ratusan miliar rupiah.

Ketimbang menganggur dan tak digunakan, kata Angouw, ada baiknya sebagian dana yang seperti pengalaman tahun lalu itu digeser untuk program lain, misalnya untuk program bantuan sosial.

Faktanya, lanjut Angouw, empat bulan berjalan anggaran untuk gaji dan tunjangan terserap 26 persen. Dari hitung-hitungan matematis, sesuai tren dalam setahun, kemungkinan akan terserap 78 persen. “Katakanlah terserap 90 persen maksimal, berarti ada 10 persen tak digunakan. Itu diperkirakan Rp 50 miliar. Itu bisa dilonggarkan, masuk bansos di perubahan,” ungkapnya.

Praseno Hadi berjanji akan memperhitungkan kembali usulan tersebut. Ia juga sependapat kemungkinan akan ada sisa anggaran dari belanja pegawai. Apalagi dalam anggaran belum ada kepastian untuk kenaikan gaji 10 persen dan pembayaran gaji 13.

Meski kepastiannya tergolong tinggi, kata Praseno, jika keluar petunjuk presiden soal kenaikan gaji dan pembayaran gaji 13, otomatis dana yang sudah disiapkan harus dicairkan. Kondisi ini akan membuat usul pergeseran dana akan gugur dengan sendirinya.
“Karena kalau sudah ada petunjuk duitnya akan terpakai (bayar kenaikan gaji dan gaji 13),” sebutnya. (**)

Tinggalkan Balasan