
Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, mengambil langkah penting dalam penataan ruang wilayah dengan menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Kegiatan yang berlangsung pada, Senin (17/11/2025) hari ini merupakan bagian krusial dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara.

Agenda resmi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN ini menandai pengesahan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah penting seperti Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Verifikasi yang digawangi oleh Dinas PUPR Daerah ini menemukan delapan indikasi pelanggaran, namun seluruhnya berhasil diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.

Gubernur YSK menuturkan apresiasinya kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan dan sinergi dalam proses klarifikasi ini, sekaligus menegaskan peristiwa ini sebagai tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025 yang lalu.
“Temuan ini membuka peluang bagi kami memasukkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait ke dalam revisi Perda RTRW Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Gubernur.

Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menyatakan hasil penilaian tersebut sejalan dengan analisis daerah, memperkuat landasan hukum bagi revisi RTRW.
Gubernur berharap agar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, dapat memberikan dukungan penuh untuk mempercepat penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
Target Pemprov Sulut adalah menetapkan Peraturan Daerah RTRW terbaru sebelum akhir 2025.Dengan langkah verifikasi IPPR yang tuntas, revisi RTRW Sulut kini siap memasuki babak akhir, membawa harapan baru untuk tata ruang yang lebih optimal dan berkelanjutan di provinsi ini. (Advetorial)



















