Manado – Ketegangan geopolitik yang masih membayangi perekonomian dunia, mulai dari konflik di Timur Tengah hingga ketidakpastian akibat perang Rusia, terus menjadi tantangan nyata bagi stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.
Sebagai garda terdepan penjaga kestabilan moneter, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas dengan memperkuat bauran kebijakan guna menahan tekanan terhadap nilai tukar rupiah sekaligus menekan risiko inflasi yang berpotensi meningkat.
Dalam Diskusi Senja yang digelar di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026) sore, Kepala Perwakilan BI Sulut Joko Supratikto membeberkan rangkaian keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI periode Juni 2026.
Secara garis besar, bank sentral menetapkan delapan langkah strategis yang difokuskan pada penstabilan pasar valuta asing serta menjaga dan mendorong aliran masuk modal asing ke dalam negeri.
“Seluruh kebijakan ini kami susun sebagai respons nyata terhadap meningkatnya tensi geopolitik global yang memicu tekanan luas terhadap pasar keuangan, arus perputaran modal, dan nilai tukar mata uang negara-negara berkembang, termasuk rupiah kita,” jelas Joko.
Salah satu langkah paling menonjol adalah penyesuaian suku bunga acuan atau BI-Rate secara kumulatif sebesar 100 basis poin hingga mencapai level 5,75 persen. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap: sebesar 50 basis poin pada 20 Mei 2026, disusul masing-masing 25 basis poin pada 9 Juni dan 18 Juni 2026.
Menurut Joko, langkah ini dipilih sebagai instrumen paling efektif untuk menjaga daya tarik aset keuangan di dalam negeri, sekaligus mengendalikan tekanan kenaikan harga barang dan jasa. Selain pengaturan suku bunga, BI juga terus mengoptimalkan penggunaan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Instrumen ini berperan penting untuk menarik kembali dana investor asing yang sempat keluar akibat gejolak pasar global, sekaligus menjadi penyangga kekuatan nilai tukar rupiah.
Di sisi penguatan struktur pasar keuangan, BI mempercepat pendalaman pasar valuta asing melalui perluasan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) serta melakukan langkah terukur di pasar Non Deliverable Forward (NDF) luar negeri.
“Strategi ini kami rancang agar mekanisme pembentukan nilai tukar rupiah menjadi lebih kuat dan tidak mudah terguncang akibat gejolak yang datang dari luar negeri,” tegasnya.
Upaya penyeimbangan nilai tukar juga dilakukan melalui intervensi pasar valuta asing yang lebih terarah, baik di pasar domestik lewat transaksi tunai dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), maupun di pasar luar negeri lewat pasar NDF. “Seluruh upaya ini dilakukan semata-mata untuk meredam fluktuasi nilai rupiah yang sering dipicu perubahan sentimen pasar global,” tambah Joko.
Dari sisi ketersediaan dana, BI memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan sistem perbankan senantiasa terjaga. Pertumbuhan uang primer tetap dipertahankan pada level dua digit melalui koordinasi yang erat dengan arah kebijakan fiskal Pemerintah.
Langkah pengawasan juga diperketat guna mencegah penyalahgunaan transaksi valuta asing. Mulai Juli 2026, batas pembelian maupun transfer valuta asing ke luar negeri tanpa dokumen pendukung transaksi resmi diturunkan dari semula USD25 ribu menjadi maksimal USD10 ribu per pelaku per bulan.
“Transaksi di atas batas tersebut tetap diperbolehkan, namun wajib melampirkan dokumen bukti keperluan transaksi yang sah,” tukasnya.
“Hal ini kami lakukan untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan nyata, misalnya biaya pendidikan, pembayaran perdagangan internasional, dan sejenisnya, bukan untuk aktivitas spekulatif yang merugikan stabilitas rupiah,” lanjutnya.
Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga diterapkan kepada perbankan maupun korporasi yang melakukan pembelian mata uang asing dalam jumlah besar.
Sebagai penyeimbang untuk tetap menarik minat investor, BI memberikan insentif berupa penurunan biaya lindung nilai atau hedging swap sebesar 10 persen bagi penanam modal asing.
Diharapkan langkah ini dapat menurunkan biaya investasi dan mendorong makin banyaknya modal asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia.
Rangkaian kebijakan yang diambil pun mulai membuahkan hasil positif. Sampai dengan penutupan perdagangan 19 Juni 2026, nilai tukar rupiah tercatat menguat ke posisi Rp17.944 per dolar AS, atau naik sekitar 1,03 persen dibandingkan posisi tanggal 13 Juni 2026 yang semula berada di angka Rp18.131.
Dari sisi aliran dana, kepercayaan investor asing juga mulai terlihat membaik. Hingga 17 Juni 2026, total aliran masuk modal asing tercatat mencapai Rp60,2 triliun. Sebagian besar atau sebesar Rp55,3 triliun menempati instrumen SRBI, sedangkan sisanya sekitar Rp4,9 triliun masuk ke Surat Berharga Negara.
“Data ini menjadi bukti bahwa kombinasi kebijakan yang kami tempuh tidak hanya berfungsi menahan tekanan nilai tukar, namun juga berhasil mempertahankan kepercayaan dunia investasi terhadap ekonomi Indonesia,” pungkas Joko.


























