Hamber Sorot Limbah PT AMR Bitung

received_1254834064562281Bitung – Diduga PT Agro Makmur Raya (AMR) sejak mulai beroperasi hingga kini tidak miliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah bahan berbahaya beracun (B3) Batubara.

Perusahaan penghasil minyak goreng curah itu diduga tidak miliki izin TPS, malah Badan Lingkunga Hidup (BLH) kota Bitung telah memberikan teguran namun pihak manajemen perusahaan seakan acuh dengan teguran yang dikirimkan pihak BLH kepada perusahan.

Tokoh masyarakat Madidir Sano Hamber angkat bicara soal pembuangan limbah bahan berbahaya beracun B3 batubara, oleh PT Agro Makmur Raya (AMR).

Hamber mengatakan, PT Agro Makmur Raya penampungan limbah bahan berbahaya beracun B3 batubara tidak sesuai dengan aturan yang ada, terutama kapasitas penampung limbah itu sangat kecil.

“Penampungan limbah beracun PT. AMR tersebut hanya sebesar 6×4 ini tidak sesuai dengan perusahan sebesar AMR. Sehingga pemerintah kota Bitung segera memberikan tindakan tegas terhadap perusahan PT.AMR,” ungkapnya.

“Masyarakat Madidir sudah banyak yang jadi korban terhadap limbah beracun B3 batubara, dan kejadian ini sudah bertahun-tahun masyarakat Madidir menjadi korban menghirup udara beracun dari perusahan PT AMR,” jelas Hamber.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan