Jakarta – Dalam demonstrasi Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) pada Selasa (20/01) kemarin, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, juga melaporkan 10 dugaan korupsi Gubernur Sulut, SH Sarundajang.
Dalam laporan pihak PAMi itu langsung diterima di Bagian Pengaduan KPK lewat staf KPK bernama Frehmon Wongso. Selain menurunkan massa lengkap dengan berbagai atribut demonstrasi berupa spanduk bertulis “tangkap dan adili Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS)”, para pendemo juga melengkapi berbagai foto dari Gubernur SHS dengan terus berkoar-koar mengenai berbagai dugaan korupsi yang mereka tuduhkan itu.
Dalam orasinya, Ketua PAMI, Romy Rumengan yang juga menjadi kordinator lapangan ini mengungkapkan pernyataan sikap mereka mengenai 10 dugaan korupsi kepada orang nomor satu di Sulut tersebut selama memerintah dalam dua periode, yakni 10 tahun pemerintahan Gubernur SHS.
Apakah 10 dugaan korupsi itu ? Kepada cybersulutnews.co.id, Rumengan menjabarkan 10 dugaan korupsi yang mereka laporkan ke KPK, yakni 1. Kasus Bank Sulut Mega Corporate (data dalam amplop), dimana dugaan yang ada Gubernur SHS sudah menjual saham 159 saham padahal boleh sample 180 ribu/lembar saham.
2. Kasus Mami tahun 2013 Rp.16 Miliar temuan BPK sekarang di tangani Polda, namun Kapolda tidak jelas menangani kasus tersebut, malah kasus sekarang terkesan didiamkan dan terlihat akan di SP3 (dananya dicurigai ke pilkada Minahasa) .
3. Kasus makan dan minum (Mami) tahun 2014 Rp.13 Miliar (dilaporkan ke Kejati Sulut)
4. Kasus stadion Kawangkoan Rp. 32 Miliar, sampai sekarang belum selesai dari tahun 2011, dan baru pagar yang dikerjakan.
5. Kasus Penjualan Pulau Bangka ke PT MMP tambang pasir besi kerugian negara triliyunan rupiah.
6. Kasus gratifikasi tambang emas PT. MSM oleh Pieter Sondakh yang dulunya gubernur menolak tambang emas masuk di Sulut dengan alasan dapat merusak lingkungan tiba-tiba gubernur ijinkan dengan dugaan adanya suap triliyunan ke gubernur.
7. Kasus pembebasan Jalan tol Rp.120 Miliar Manado-Bitung oleh Tim sembilan.
8. Lahan Kawiley yang semua itu atas dasar dugaan petunjuk gubernur.
9. Dana bantuan bencana dinas sosial tahun 2006-2007 untuk Kota Manado Dan dialihkan ke kabupaten Minut. Dan sampai saat ini bangunan fisiknya tidak kelihatan sebesar Rp 2.7 Miliar.
10. Dugaan Kasus pencucian uang dengan membeli ratusan hektar tanah/kebun di daerah seperti Manado, Mitra, Bitung, Bolmong, Bolmut, Boltim, Bolsel, Mitra, Minsel, Minahasa, SPBU Winangun, peternakan ratusan ribu sapi di Minahasa Kawangkoan, villa mewah di Warembungan, 2 rumah mewah di Citraland, rumah mewah di Winangun. 40 % saham di Sindo, stasiun TV Manado, 2 rumah di Grand Kawanua (Dugaan gratifikasi dari Grand Kawanua Novotel Manado karena lahan tersebut milik Pemda Provinsi Sulut, Dan dugaan 1 rumah diberikan ke Felly Runtuwene.
“Kiranya ini menjadi perhatian serius KPK untuk menindaklanjuti laporan dari kami di PAMI,” tukas Rumengan.
Terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan PAMI ke KPK itu, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) belum dapat dikonfirmasi cybersulutnews.co.id mengenai laporan 10 dugaan korupsi tersebut. (tim, vebry)




















