Jadi Ancaman, Ratulangi Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Wilayah Resapan Air Uluna

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Pemerintah Kecamatan Tondano Barat, menghentikan aktivitas tambang batu atau galian C ilegal, di pegunungan Saroinsong yang menjadi resapan air untuk mata air Uluna.

Camat Tondano Barat Robert Ratulangi SPd MM, kepada wartawan mengatakan, penertiban lokasi tambang galian C di wilayah Pegunungan Saroinsong ini dilakukan aktivitas ilegal ini sangat mengancam ketersediaan air bersih di Uluna, untuk masyarakat Tondano dan sekitarnya.

“Aktivitas itu harus dihentikan dan saya tidak takut menghentikannya. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang, bukan hanya kepentingan segelintir orang saja,” kata Ratulangi.

Menurutnya, eksploitasi menggunakan alat berat di wilayah tersebut merusak lingkungan dan akan berdampak buruk pada generasi selanjutnya, yakni anak cucu kita nanti.

“Kita sudah hentikan. Bila ada yang melawan dan masih tetap beraktifitas disana, alat berat dan mobil pengangkut akan kita sita,” tandasnya.

Adapun sejumlah lokasi penambangan galian C ilegal yang ditertibkan ini yakni di wilayah wilayah Kelurahan Tuutu, Kampung Baru Lingkungan V, Kelurahan Wawalintouan, serta Kelurahan Tounkuramber dan Rinegetan di Perkebunan Sabit.

“Ada sekitar 10 lokasi di Kecamatan Tondano Barat yang berhasil kami hentikan aktivitasnya. Mereka mengaku hanya membersihkan dan memperluas lahan pribadinya. Ada juga yang beralasan bahwa mereka meratakan lahan untuk pembangunan perumahan. Tapi, itu tidak mempengaruhi niat kami untuk menghentikan aktivitas penambangan ini,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan