Minahasa – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, oknum mantan Kepala Dikpora Minahasa, DHR alias Denny, mulai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Minahasa.
DHR yang kini menjabat salah satu jabatan Pembantu Dekan di Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Manado ini, terpantau diperiksa penyidik Unit III Satreskrim Polres Minahasa, lebih dari 4 jam, pada Jumat (06/11) pekan lalu.
DHR ketika dihubungi kala diberi waktu istirahat makan oleh penyidik, kepada wartawan masih enggan berkomentar lebih.
“Masih sementara ini, nanti saja ya,” ujarnya.
Tah hanya DHR, dua tersangka lain dengan inisial masing-masing JT dan SM, keduanya kala itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dikpora Minahasa, juga menjalani pemeriksaan pada ruangan berbeda di Satreskrim Polres Minahasa, didampingi masing-masing penasehat hukumnya.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, terkait hal ini, kepada Cybersulutnews.co.id, Senin (09/11), membenarkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka tersebut.
“Benar mereka sudah diperiksa. Hal ini menyusul penetapan tersangka yang ditetapkan kepada mereka bertiga yakni DHR, JT dan SM, pada kasus DAK 2012,” terang Rumondor.
Rumondor menambahkan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka ini akan bertambah dan menyeret sejumlah oknum pejabat di Dikpora Minahasa kala itu. Menurutnya, pihaknya saat ini intens dalam pengumpulan berkas dan pemeriksaan saksi-saksi pada kasus ini.
“Kita akan kembangkan terus kasus ini. Bisa jadi tersangka bertambah, dari hasil pengembangan kasus kedepan,” ujarnya.(fernando lumanauw)