Manado – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2007, yang menyeret tiga tersangka, masing-masing Wilhelmia Dimpudus, Dr Katerina Saroinsong Rompis dan Drs Antonius Rodricur Lumi, Senin (02/11/2015), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Manado.
Sebanyak enam saksi, langsung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Subandi cs, di depan ketua Majelis Hakim Vera Linda Lihawa, dan Hakim Anggota Vicentius Banar bersama Darius Naftali.
Pada persidangan itu, enam saksi berikan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui proses terjadinya kerugian negara atas kasus yang menyeret terdakwa Wilhelmia Dimpudus, Dr Katerina Saroinsong Rompis, dan Drs Antonius Rodricur Lumi.
Ketiga terdakwa sendiri, sebelumnya telah didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dianggap perbuatan mereka menyalahi pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut, dikarenakan ketiga dinilai sebagai pihak yang patut bertanggungjawab atas kerugian negara Rp762.448.000 yang terjadi dalam pelaksanaan DAK. (jenglen manolong)