by

Kejagung RI Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi RTJK Desa Liandok ke Kejati Sulut

Manado – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (02/11/2015), melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Transmigrasi dan Jamban Keluarga atau RTJK di Desa Liandok, Kabupaten Minsel yang menyeret, Joel Ch Kumajar, Denny Jefrie Kondy dan Jefry Prang, ke Kejati Sulut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, TM Syahrizal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Arif Kanahau mengatakan, dilimpahkannya berkas perkara tiga tersangka oleh Tim Satgasus P3TPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Kejagung RI, agar pelaku segera menjalani proses penuntutan.

Dalam kasus yang menyedot anggaran Rp 3,4 miliar tambah Kanahau, tersangka Joel Ch Kumajar, berperan sebagai Kabid Bina Program Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Denny Jefrie Kondy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Jefry Prang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Berkas tiga tersangka telah kami terima untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Berkas perkara diajukan Tim Satgasus P3TPK secarah terpisah,” kata Kasi Penkum Kejati Sulut, Arif Kanahau kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kanahau, kasus mega korupsi itu terjadi ketika Desa Liandok Minsel diadakan Kegiatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT). Kegiatan tersebut pun bersumber dari dana APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) yang merupakan dana tugas pembantuan kepada Satker Disosnakertrans.

Belakangan diketahui, tersangka telah menyalahgunakan anggaran, sehingga mengakibatkan negara merugi Rp 2.4 miliar. Alhasil, perdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed