Kasus Asusila, Terdakwa Warga Pineleng Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Manado – Terdakwa Elly Toreh (58), warga desa Pineleng II jaga 1 Kecamatan Pineleng kabupaten Minahasa, membantah jika dirinya telah melakukan pelecehan terhadap gadis dibawa umur (8), dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (3/11).

Menurutnya, dirinya ketika itu hanya memanggil korban dan temannya untuk diberikan uang.

“Sumpah mati kita nda beking apa-apa. Dorang kita pangge kong kase doi. Yang satu kita kase seribu sedangkan korban kita kase sepuluh ribu karena so abis doi alus,”katanya, saat dimintai keterangan usai sidang.

Sidang yang dihadiri oleh saksi korban ditemani oleh orang tuanya ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim, Arkanu SH Mhum.

Seperti diketahui, kasus ini sampai dimejahijaukan, kejadian bermula ketika korban dan temannya lewat di depan rumah Elly (terdakwa) pada senin (12/5) sekira pukul 11.30 wita.

Terdakwa kemudian memanggil dan memberikan teman saksi korban uang seribuh rupiah setelah itu menyuruhnya pulang.

Di rumah terdakwa pun tersisah korban yang masih polos, karna kepolosan itu bunga kemudian di cium di bibir dan di ramas-ramas di berbagai bagian kemudian di peluk, setelah memenuhi napsunya korban pun di suruh pulang dengan ancaman jangan bilang pada siapapun termasuk orang tua, akibat perbuatan itu korban pun merasakan sakit dan oleh hasil pemeriksaan bidan di rumah sakit bhayangkara tingkat IV terdapat robekan baru pada selaput darah posisi 11,2, dan jam 5 sesuai arah jarum jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai korban melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Ay)

Tinggalkan Balasan