Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (27/10), kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi lahan Kawiley, Minahasa Utara (Minut) dengan terdakwa, BLT alias Tambun, AMRS alias Sekeon serta PMP alias Polce.
Sidang agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommy Johanes SH menghadirkan lima saksi sekaligus, termasuk Asisten Tiga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Crhistian Talumepa.
Dalam kesaksiannya, Talumepa membantah kalau dirinya terlibat dalam kasus ini. Ditegaskannya, dirinya saat itu menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) hak asasi manusia (HAM) di Biro Hukum pemprov Sulut. Jadi untuk proses jual beli tanah, dirinya tidak mengetahui.
“Saya tidak pernah masuk tim dalam pembelian tanah tersebut, karna saat itu saya menjabat di biro hukum,”katanya, didepan Majelis Hakim, Verra Linnda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Wennynanda dengan panitera pengganti Frangky Rumengan.
Talumepa pun membantah jika dirinya melakukan pertemuan di hotel Quality untuk membahas pembelian lahan tersebut.
“Saya tidak pernah melibatkan diri dalam pembelian tanah tersebut jadi saya tidak tahu kalau ada pertemuan di hotel Quality,”ujarnya.
Selain Talumepa, adapun saksi lainnya yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dennis Kuntag, Joost Tambajong, Marcel Sendoh serta John Watung. Dalam keterangannya, Dennis pun menegaskan, dirinya pun tidak mengetahui adanya pertemuan di hotel Quality.
“Tidak ada pertemuan di Quality. Pembayaran ke Paulus dilakukan secara tunai dan transfer ke rekening pibadinya maupun rekening Welly Bernardus,” ujarnya.
Senada pun dikatakan, Joost maupun Sendoh. Keduanya mengaku tidak mengetahui pertemuan yang dilakukan di hotel Quality.
Berbeda dengan terdakwa Polce yang mengatakan, pertemuan di Quality jelas
“Tidak benar kalau pertemuan di hotel Quality tidak ada. Pertemuan itu jelas ada. Ada bukti CCTV-nya,” tandas Polce yang didampingi penasihat hukum (PH) Penghiburan Balderas itu. Sementara untuk dua terdakwa lainnya enggan mengomentari keterangan para saksi tersebut. “Nanti kami tanggapi di pembelaan Yang Mulia,” ujar keduanya.
Seperti yang diketahui, kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri, Berawal saat Badan Kekayaan pemprov Sulut menata anggaran untuk tukar guling tanah bekas markas angkatan laut dengan tanah yang ada di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) serta lahan yang ada di Kelurahan Bumi Beringin.
Kedua terdakwa pun diberikan tugas untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah, salah satunya pengelolaan keuangan dalam proses tukar guling tersebut. Namun nyatanya, keduanya tidak melakukan pengelolaan keuangan tersebut sebagaimana mestinya. Bermula saat Freddy Lendo, melakukan penunjukan kepada Dennis Kuntag, untuk menjadi pihak ketiga dalam proyek tersebut, atau seolah-olah sebagai pemilik tanah. Bahkan, beberapa proses yang seharusnya dilakukan oleh Freddy Lendo pun tidak dilakukan.
Lendo kemudian memerintahkan terdakwa Sekeon untuk mengajukan dokumen permintaan pembayaran. Surat permintaan yang tidak didukung oleh kelengkapan dokumen lainnya pun ditanda tangani oleh Sekeon serta Lendo. Walaupun sudah mengetahui, dokumen permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap, terdakwa Tambun selaku kepala bagian perbendaharaan, tetap saja memroses sehingga dana keluar dari kas negara. Pembayaran Dennis Kuntag sebesar Rp2.750.000.000, disaksikan oleh terdakwa Sekeon serta Chres Talumepa.
Perbuatan para terdakwa yang telah memperkaya orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 ayat (1), pasal 15 juncto pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 15 juncto 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ay)


























