Manado – Meski sempat dihalang-halangi mencari data di Sekretariat Propinsi (Setprop) Sulut, Rabu (8/10) pagi, penyidik Tipikor Polda berhasil menyita dokumen keuangan yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
Sumber penyidik menyebutkan, dokumen yang berhasil disita sangat penting, sebab dokumen tersebut menyangkut administrasi keuangan yang dikeluarkan pos anggaran. Meski banyak dokumen yang sementara diburu kata sumber, namun untuk dokumen yang berhasil disita sangat membantu penyidik dalam proses penyelidikan
.”Kami sudah mendapatkan dokumen penting dari Setprop untuk dipelajari, masih ada lagi yang dicari,” beber sumber.
Pagi ini pun penyidik sudah meminta keterangan satu saksi yang merupakan PPTK berinsial AM alias Andra yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian di Setprop.
“Tadi kami periksa lagi satu saksi,” ujar Dir Reskrimsus melalui Kasubdit Tipikor AKBP William Simajuntak.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana MaMi ini terungkap atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekitar awal bulan Agustus lalu.
Alhasil, atas temuan ini BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah serta mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah.(Jenglen)

























