Minahasa – Kejaksaan Negeri Tondano siap melimpahkan perkara dugaan tindakan korupsi dana BOS tahun 2012 dan 2013 dengan tersangka oknum mantan Kepala SMPN 1 Sonder, MM alias Margotje ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado.
Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH, melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Irwanto SH MH kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (09/04) mengatakan, pelimpahan yang akan segera dilakukan pihaknya hari ini (Kamis, red), menyusul semua proses penyidikan rampung dilakukan.
“Tersangka telah melanggar Primer Pasal 2, Subsidaier Pasal 3, Lebih Subsidaier Pasal 8 undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Irwanto.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Margotje sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2012-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp 225 Juta.
Selain penyalahgunaan dana BOS, MM juga diduga melakukan penggelapan dana Blockrand menuju sekolah standart nasional tahun 2011 dan 2012.
Penyalahgunaan uang negara oleh Margotje terbongkar saat para guru dan honor di SMPN I Sonder untuk pertama kalinya melaporkan ke DPRD Minahasa medio Juni 2014 lalu dan sempat di hearing dewan. Tak puas, para guru ini kemudian melaporkan dirinya ke Kejari Tondano.
Dari sekitar 10 orang saksi yang diperiksa penyidik, Margotje resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti untuk menjarat dirinya ke meja hijau.
Modus yang dilakukan tersangka MM yakni, dari tahun 2012-2013, ketika menerima dana BOS tiap triwulan sebesar Rp 66 juta, MM hanya menyerahkan kepada bendahara sekolah sebesar Rp 15-20 juta untuk kebutuhan honor guru dan pembelian ATK, selebihnya digelapkan tersangka untuk keperluan pribadi.
Sedangkan untuk dana blockrand, dari dua kali pencairan 2011 dan 2012 masing-masing sebesar Rp 50 dan 30 juta, tidak ada laporan pertanggung jawaban.
Indikasi kerugian negara oleh tersangka hasil audit BPKP mencapai Rp 310.643.000.(fernando lumanauw)
























