Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara, Rabu (13/06) siang, menggelar sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2022, bertempat di Kantor Desa.
Hadir secara langsung dalam kegiatan ini, Camat Tondano Utara Dra Jenie Sangari, serta narasumber dari pihak Polres Minahasa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa.
Hukum Tua Desa Kembuan Satu, Marlon Michael Nender mengatakan, sosialisasi ini penting agar seluruh masyarakat di Desa Kembuan Satu mengetahui dan memahami betul sasaran dari penggunaan Dana Desa tersebut.
“Anggaran ini digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dikelolah secara transparan, tepat sasaran dan akuntabel, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Kembuan Satu,” ujarnya.
Sementara, Camat Jenie Sangari berpesan kepada Hukum Tua dan Perangkat Desa agar menggunakan Dana Desa secara bertanggung jawab, agar tidak terjebak dalam persoalan hukum.
“Bila digunakan tidak bertanggung jawab dan kemudian terjerat dalam persoalan hukum, tentu kita sendiri yang akan sakit. Untuk itu, saya berpesan agar pengelolaan Dana Desa ini dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, KBO Reskrim Polres Minahasa Andris Kasim, Sekretaris Dinas PMD Minahasa Yulius G. kalintabu, Jaksa Fungsional mewakili Kejaksaan Negeri Minahasa Viola Oksianta, dan moderator yakni Sekretaris Kecamatan Tondano Utara Sweetly Sepang, serta dihadiri pula oleh Badan Permusyawaratan Desa, seluruh Perangkat Desa, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Desa Kembuan Satu.(fernando lumanauw)


























