by

Korupsi MaMi Fiktif, Mantan Bupati Bolmut Kans Tersangka

Manado – Gembar gembor pengusutan kasus dugaan korupsi Makan Minum alias MaMi fiktif di tanah Totabuan terus digeluti penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut. Kasus yang telah menghisap angaran sebesar Rp 9 miliar pun dalam waktu dekat ini akan segera miliki tersangka.

Berhembus kabar, radar pengusutan kasus mega korupsi yang telah memakan anggaran cukup vantasti itu mengarah ke mantan Bupati Bolmut, berinisial HD alias Hamdan serta dua pejabat lainnya yakni, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bolmut, berinisial RP alias Posumah dan Bendahara Pembantu berinisial I. Radar pengusutan kasus tersebut semakin kuat mengarah kepada tiga pejabat Bolmut mengingat, Penyidik Tipikor Polda Sulut telah menyita sejumlah dokumen kala ‘membongkar’ ruang Sekda serta rumah Bendahara pembantu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman membeberkan, dalam kasus mega korupsi medio 2012 yang terjadi di masa pemerintahan Hamdan tinggal menunggu penetapan tersangkanya.

“Pekan depan (pekan ini, rad) kita lakukan penetapan tersangkanya. Kalian tunggu saja. Kasus itu (MaMi, red) sudah ada nama-nama tersangka yang kita kantongi. Jadi tinggal penetapannya saja,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Penetapan tersangka dalam kasus mega korupsi itu sendiri akan segera dilakukan, karena beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Daerah (Setda) Bolmut serta di rumah Bendahara pembantu.

“Di sana kami telah menyita beberapa dokumen penting. Atas dasar itulah kita lakukan penahanan kepada para tersangkanya. Karena menurut saya bukti yang kami temukan sudah cukup untuk menjerat tersangka,” tambah Hilman.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sulut telah mengobok-obok kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bolmut serta rumah Bendahara pembantu berinisial I. Di kantor Setda Bolmut dan rumah pribadi Bendahara pembantu, penyidik Tipikor juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus mega korupsi yang terjadi di masa pemerintahan Hamdan Datunsolang.

Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Gani Siahaan SIK mengatakan, proses penyitaan dokumen dilakukan karena pihaknya masih memerlukan bukti untuk pengungkapan kasus penyimpangan tersebut.

“Semua dokumen kita sita, dokumen itu untuk melengkapi berkas karena dalam waktu dekat ini, kita akan tingkatkan status kasus ini untuk penetapan tersangka,” jelas Kompol Gani Siahaan kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/04/2015) sore di Mapolda.

Dilanjutkannya, penggeledahan awalnya dilakukan di kantor Setda, kemudian dilanjutkan di rumah Bendahara pembantu.

“Saya kira berkas yang kita sita kemarin sudah cukup, nanti kita akan meminta BPK untuk audit hasik kerugian negara,” pungkas Siahaan.

Ia pun menyesali dokumen asli pencairan dana MaMi yang merupakan dokumen negara ditemukan di rumah Bendahara. Padahal dokumen itu kata Siahaan merupakan asset daerah.

“Bisa ya, dokumen negara tentangan pencairan dana angaran makan minum disimpan di rumah, apa itu dibenarkan. Semua dokumen itu harusnya dikembalikan dan disimpan di kantor. Makanya kita sita semua dokumen yang ada,” tegasnya.

Dalam kasus itu sendiri kata Siahaan, pihaknya telah menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab. Ia pun memastikan kalau tersangka dalam kasus MaMi lebih dari satu orang.

“Sebentar lagi kita akan ekspos tersangka. Siapa saja yang terkait pencairan dana, harus bertanggung jawab. Tersangka pasti lebih dari satu orang,” kuncinya.

Diketahui, Pemkab Bolmut mendapatkan Opini Disclaimer dua kali berturut-turut dari pihak BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2011-2012. Pada opini tersebut pihak BPK mendapati beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara. (jenglen manolong)

Comment

Leave a Reply

News Feed