Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut terus mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan buku Perpustakaan Sulawesi Utara (Sulut) berbanrol ratus juta rupiah. Bahkan, kasus yang telah memiliki tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Sulut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Hilman ketika dikonfirmasi melalui Kasubdit Tipikor, AKBP William Simanjuntak, Senin (10/11) mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah memasuki tahap akhir dan telah diproses pihak Jaksa Tinggi (Kejati) Sulut.
Dijelaskannya, berkas itu telah dinyatakan lengkap, setelah penyidik Tipikor memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa dalam proses kelengkapan berkas penyidikan.
“Kita telah limpahkan tiga tersangka dan barang bukti dokumen ke Kejati. Kan sudah P21, dan kini masuk tahap dua,” kata Simanjuntak kepada sejumlah wartawan.
Sebelumnya, penyidik Tipikor belum bisa menahan orang yang bertanggung jawab alias tersangka dalam kasus tersebut karena masih menunggu proses penyelesaian berkas di pihak Kejati. Meski demikian, penyidik berjanji bahwa kasus tersebut siap dituntaskan.
Diketahui, penyidikan kasus perpustakaan ini terus digenjot penyidik Tipikor dengan mengambil keterangan sejumlah saksi dan tersangka. Seperti halnya, oknum ketua panitia pengadaan barang yakni, DT alias Tirajoh, sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Selain Tirajoh, oknum pihak ketiga perempuan berinisial LM alias Linda, turut diambil keterangan penyidik. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik Tipikor akhirnya memeriksa keduanya dengan status tersangka. Tak hanya itu, oknum mantan Kepala Perpustakaan Sulut turut dijadikan
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku ini merupakan tahun anggaran 2011 di kantor perpustakaan milik Pemprov Sulut. Penyidik pun telah mencurigai penggelembungan harga (mark up) atas pengadaan buku di kantor yang terletak di kawasan Lapangan Tikala itu untuk tahun anggaran 2011 lalu.
Proses penyelidikan ini pun memang sedikit terhambat, karena alasan audit dari Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) yang tak kunjung keluar. Namun sekitar bulan Juni, BPKP pun kemudian akhirnya mengeluarkan hasilnya audit mereka pada proyek yang merugikan uang Negara.
Dengan adanya hasil audit tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan beberapa oknum sebagai tersangka.(jenglen manolong)




















