Tomohon-Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon sepanjang 4 bulan terakhir (Januari-Mei 2014) telah mengeluarkan ijin usaha sebanyak 344 perijinan dengan nilai retribusi sebanyak Rp351.983.674. Hal itu dikatakan oleh Kepala KPPT Kota Tomohon, Jeri Pangemanan SE. “KPPT Kota Tomohon melayani 22 perijinan,” ujar Pangemanan kepada wartawan, Rabu (18/06).
Untuk bulan Januari, dirincikan Pangemanan, KPPT Kota Tomohon sudah mengeluarkan 3 ijin usaha dengan jumlah retribusi Rp1 juta. Sedangkan untuk bulan Februari 122 ijin senilai Rp140.183.030, kemudian Maret 111 ijin senilai Rp78.788.219 dan bulan April 72 ijin senilai Rp65.207.515 serta bulan Mei 36 ijin senilai Rp66.804.910. “Perijinan yang paling banyak selama 4 bulan terakhir ada di SIUP sebanyak 57 iji, TDP 55 ijin, IMB 148 ijin dan HO atau ijin gangguan 58 ijin,” rinci Pangemanan.
Dikatakan Pangemanan, pemberian ijin ini dilayani oleh 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkot Tomohon seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Distarumansa), Dinas Kesehatan dan Sosial (Dinkessos), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Sekretariat Daerah melalui bagian pembangunan dan bagian perekonomian.
“SKPD tertinggi penghasil retribusi ada di Distarumansa dimana mencapau 148 ijin dengan nilai Rp251.333.674, lalu disusul oleh Sekretariat Daerah 71 ijin senilai Rp95.250.000 dan Disperindag 177 ijin senilai Rp5.400.000. Untuk ijin SIUP dan TDP diberikan secara gratis. Sementara perijinan lainnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” tambah Pangemanan.(maria wolajan)


























