Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), bertempat di gedung Maesaan KPU, Tondano, Rabu (24/07).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa SH ini, dihadiri Komisioner KPU Minahasa diantaranya, Ketua Divisi Teknis Rijali Soeratinojo, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Arif Kurniawan, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aprilia Regar.
Hadir sebagai yang terundang, Bawaslu Minahasa, utusan Parpol, Gakkumdu, utusan Forkopimda, serta stakeholder terkait.
Ketua Divisi Teknis Rijali Soeratinojo mengatakan, dalam kegiatan ini seluruh Parpol ditekankan bakal Pasangan Calon (Paslon) haruslah memiliki Visi Misi dan Program yang selaras dengan RPJPD Minahasa 2025-2045 dan merupakan hasil penyusunan Paslon.
“Sosialisasi ini didasarkan pada pasal 13 ayat 1 huruf d, PKPU Nomor: 08 Tahun 2024, di mana naskah visi misi dan program pasangan calon harus terkait dan sesuai dengan RPJPD,” katanya.
Lanjut kata dia, untuk mewujudkan keselarasan antara visi dan misi calon Kepala Daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD.
Sasaran sosialiasi RPJPD ini ditujukan kepada Partai Politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi Kepala Daerah.
“Agar perumusan visi dan misi tidak cukup hanya melalui pengalaman, lebih dari itu harus melalui tahapan observasi, curah pendapat dan penelitian. Sehingga nantinya bisa diintegrasikan dalam dokumen perencanaan sesuai koridor regulasi yang ada untuk menjawab masalah di dalam masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, tugas KPU Minahasa dalam hal ini penting menggelar sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sesuai RPJPD Minahasa.
“Untuk itu perwakilan Parpol diberikan pemahaman agar nanti apa yang didapat dalam sosialisasi bisa nantinya diteruskan ke semua pengurus Parpol,” kuncinya.(fernando lumanauw)




















