KPU Tomohon Tetapkan Pemilih Sementara Jadi 71.809

Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memperbaharui Data Pemilih Sementara (DPS)  Pemilu legislatif 2014, setelah dilakukan perbaikan. 


Berdasarkan pleno yang dilakukan KPU pada Jumat (16/08) lalu. Dari data yang dirilis ke media, jumlah DPS  kini hanya 71.809 jiwa dari awalnya 72.044 jiwa setelah dilakukan perbaikan.


“Daftar pemilih sementara hasil perbaikan telah diplenokan, jumlahnya mengalami perubahan dari awalnya 72.044 jiwa, kini tinggal 71.809 jiwa saja,” kata Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg melalui Ketua Divisi Humas dam Sosialisasi Stenly Kowaas.


Lanjut ditambanhkannya, Penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan itu, menurut dia telah dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2013, di masing-masing sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

“Daftar pemilih sementara hasil perbaikan merupakan penambahan dan pengurangan setelah DPS diumumkan/disosialisasikan oleh setiap PPS di kelurahan bersangkutan. Penambahan dilakukan jika masih ada pemilih yang tidak masuk DPS, sementara pengurangan jika ada pemilih yang meninggal dunia, anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang otomatis memiliki hak memilih,” tuturnya.


Daftar pemilih tambah Kowaas akan diserahkan nantinya kepada partai politik mulai 14 hingga 20 September, sebelum diumumkan pada tanggal 21 September 2013 hingga  April 2014.


“Partisipasi aktif masyarakat dan partai sangat dibutuhkan untuk mengoreksi daftar pemilih sementara, agar lebih berkualitas saat ditetapkan demi suksesnya pelaksanaan pemilu nanti,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan