Minahasa – Tim gabungan dari Satuan Narkoba, Buser dan Propam Polres Minahasa, kembali berhasil mengamankan sebanyak 116,5 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis di Tondano, Rabu (04/05) sekitar pukul 17.10 Wita.
Ke-116 botol miras ini disita petugas di Toko Jovan milik perempuan inisial VS (43), Kelurahan Patar Lingkungan I Kecamatan Tondano Selatan, terdiri dari 21 boto Kasegaran, 42 botol Selera Sari, 11 botol Mcdonal 1000 mililiter, 6 botol Anggur Kolesom, 1 botol Anggur Ginseng dan 11 botol Cap Tikus ukuran 1.500 mililiter atau 27,5 botol dalam ukuran 620 mililiter.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald R Rumondor SIK MSi melalui Kasubag Humas AKP Lord Damar mengatakan, operasi miras ini sendiri berdasarkan sprin Kapolres Minahasa nomor, Sprin/05/V/2016, yang menjadi dasar tugas Tim Gabungan untuk melakukan penggeledahan miras tanpa izin yang ada di sejumlah toko di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Penyitaan ini merupakan hasil lidik anggota ResBa beberapa waktu terakhir ini bahwa ada penjualan miras secara sembunyi-sembunyi di Toko tersebut. Bersama Tim Gabungan dan sejumlah media massa di Minahasa kemudian memeriksa tempat kejadian perkara dan didapati 116,5 botol miras berbagai jenis ini,” ujar Damar.
Terpisah, Kapolres Minahasa AKBP Ronald R Rumondor SIK MSi berpesan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa agar tidak berjualan miras karena petugas dari Kepolisian akan senantiasa menggelar razia miras.
“Miras kerap menjadi akar perbuatan tindak kriminal. Untuk itu, Polres Minahasa akan terus rutin menggelar razia miras. Bagi warga yang ada di wilayah hukum Polres Minahasa sebaiknya tak menjual apalagi mengkonsumsi miras,” tukas Rumondor.(fernando lumanauw)