Lambat Masukan LDK, Caleg Terpilih Terancam Dianulir

KPU MinahasaMinahasa – Calon Legislatif (Caleg) terpilih, dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, masih memiliki kemungkinan dianulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.

Hal ini bila, hingga pada batas waktu akhir pelaporan dana kampanye periode ketiga, 24 April 2014 mendatang, Parpol tidak memasukkan Laporan Dana Kampanye (LDK).

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, melalui Kepala Devisi Hukum dan Teknis, Decky Paseki SH MH, kepada CSN, Rabu (16/04).

Menurutnya, pemasukan LDK tahap ketiga ini sesuai dengan surat edaran KPU-RI nomor 261/KPU/IV/2014 tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2014.

“Bila LDK Parpol tak masuk hingga batas waktu yang ditentukan hingga pukul 18.00 Wita, maka Caleg dari Parpol bersangkutan terancam dianulir,” kata Paseki.

Paseki menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi Parpol yang tidak memasukkan laporan atau terlambat memasukkan LDK. Dokumen periode satu dan dua akan menjadi lampiran pada pelaporan dana kampanye periode ketiga.

“Caleg wajib mengisi formulir DK 13 dan memasukkan ke Parpol untuk di proses, selanjutnya Parpol mengisi DK 10 untuk diserahkan ke KPU. Terkait dengan mekanisme atau tatacara pengisian DK 10 dan DK 13, maka pada Kamis (17/04) nanti, KPU Minahasa akan mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu Tahun 2014,” tutupnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan