Minahasa – Akuntabilitas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa sepanjang tahun anggaran 2016 lalu menunjukkan trend peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hal terungkap dalam rapat pleno yang digelar Senin (16/01), dimana salah satu agenda dalam rapat ini adalah melakukan analisis capaian kinerja dan menetapkan laporan kinerja KPU Minahasa tahun 2016.
Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon SSi MSi megatakan, dalam rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, pihaknya melakukan perhitungan kuantitatif atas capaian kinerja selama tahun 2016 berjalan. Dan menurutnya, yang menggembirakan adalah laporan kinerja pencapaian sasaran strategis KPU maupun kinerja kegiatan atau kinerja sekretariat KPU Minahasa ini semuanya melampaui angka 100 persen.
“Laporan Kinerja atau sebelumnya disebut LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, red) ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2006 tentang, pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Sementara, penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2014, serta surat edaran KPU Nomor 1747/SJ/XII/2015,” terang Tinangon.
“Dari hasil rapat ini, kinerja sasaran strategis KPU Minahasa menembus angka capaian 108,31 persen, sementara kinerja sekretariat KPU Minahasa mencapai 103,61 persen. Laporan Kinerja tersebut meningkat dibanding capaian tahun 2015 lalu yaitu laporan kinerja KPU sebesar 97,92 persen dan laporan kinerja Sekretariat sebesar 85,73 persen. Dengan angka ini maka KPU Minahasa dikategorikan “Sangat Berhasil” dalam mewujudkan kinerja berdasarkan perjanjian kinerja yang ditandatangani awal tahun 2016,” sambung Tinangon lagi.
Lanjut dijelaskan Tinangon, capaian kinerja dan sinergi dengan penggunaan anggaran ini berdasarkan hasil yang etranalisis dari e-monev BAPPENAS RI, juga menunjukan angka capaian 103,96 persen dengan penyerapan anggaran total mencapai 95,48% persen dan serapan anggaran non belanja pegawai sebesar 97,69 persen.
“Penghitungan laporan kinerja mencakup perbandingan antara target dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani dan realisasi real dari indikator kinerja. Jadi, mau menghitung sejauh mana target yang dicanangkan bisa dicapai melalui kinerja dan dukungan anggaran,” treang Tinangon.
“Hal ini menunjukan bahwa serapan anggaran yang besar telah dibarengi dengan capaian kinerja yang sangat berhasil dalam rangka pencapaian visi sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas mewujudkan pemilu yang Jurdil,” pungkasnya lagi.(fernando lumanauw)




















