Lima Mantan Timsus Kasus Penggelapan Uang BNI Manado Mulai Dengarkan Tuntutan

Manado – Bribka GS alias Sakodi, Bribka WL alias Londa, Brigadir RL alias Fikri, Bribka DS alias Sajow dan Brigadir RT alias Tanda, lima mantan anggota timsus, Selasa (21/10) siang, sekitar pukul 11.00 WITA, kembali menjalani sidang kode etik dan profesi di ruang Kamtibmas gedung Mapolda Sulut.

Sidang yang digelar terpisah tersebut dipimpin, Hakim Ketua Komisi, AKBP Yusuf Setyadi dengan agenda mendengarkan tuntutan Penuntut, AKP Hanny Lukas.

AKP Hanny Lukas dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan para terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah menerima uang kejahatan dari Brigadir HJ alias Hendra dan Iptu Mamengko.

“Terduga pelanggar telah melangar norma agama serta telah menerima uang dari saksi Brigadir Hendra dan Iptu Mamengko. Kami menuntut kepada para terduga pelanggar demosi selama 5 tahun,” kata AKP Hanny Lukas.

Mendengar tuntutan Penuntut, Kompol Syanete Katopo selaku pendamping meminta keringanan hukuman.

“Kami meminta keringanan hukuman, tapi jika Hakim Komis berpendapat lain kami meminta hukuman yang seadil-adilnya,” tutur Kompol Syanete.

Sidang kemudian ditunda selama dua jam untuk mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim Komisi. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan