Manado – Setelah mendengarkan tuntutan dari Penuntut, Selasa (21/10) siang, lima dari enam belas mantan anggota tim khusus (Timsus) Polda Sulut masing-masing, Bripka GS alias Sakodi, Bripka WL alias Londa, Brigadir FL alias Fikri, Bripka DS alias Sajow dan Brigadir RT alias Tanda terpaksa ditunda.
Dari informasi yang diterima Cybersulutnews.co.id, ketika berada di Mapolda, ditundanya sidang putusan tersebut dikarenakan waktu tidak mencukupi, hingga akirnya sidang ditunda hingga, Rabu (22/10) hari ini.
“Rencananya selesai tuntutan akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan, tapi karena waktu singkat maka sidangnya ditunda besok (hari ini-red),” kata sumber resmi Polda Sulut kepada Cybersulutnews.co.id.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Selasa (21/10), sekitar pukul 11.00 WITA, kelima mantan anggota Timsus menjalani sidang kode etik dan profesi karena terlibat kasus penggelapan barang bukti milik Bank BNI berbanrol Rp 4 miliar lebih.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Komisi, AKBP Yusuf Setyadi, Wakil Ketua Komisi, Kompol Aleks Adam serta Anggota Komisi, Kompol Robby Rondonuwu. AKP Hanny Lukas selaku Penuntut ketika membacakan tuntutannya mengatakan, perbuatan para terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah menerima uang hasil kejahatan dari Brigadir HJ alias Hendra dan Iptu Mamengko.
“Terduga pelanggar telah melangar norma agama serta telah menerima uang dari saksi Brigadir Hendra dan Iptu Mamengko. Kami menuntut kepada para terduga pelanggar dengan hukuman demosi selama 5 tahun (penurunan jabatan selama 5 tahun),” kata AKP Hanny Lukas ketika membacakan tuntutannya.
Mendengar tuntutan Penuntut, Kompol Syanete Katopo selaku pendamping kelima terduga pelanggar meminta keringanan hukuman.
“Kami meminta keringanan hukuman, tapi jika Hakim Komis berpendapat lain kami meminta hukuman yang seadil-adilnya,” tutur Kompol Syanete.
“Sebab dalam fakta dalam persidangan terungkap, kelima terduga pelanggar tidak mengetahui uang yang diterima adalah uang hasil penggelapan melainkan suatu penghargaan dari pihak BNI. Mereka juga telah mengembalikan uang yang diterima,” sambungnya. (jenglen manolong)




















